13 December 2025, 15:29

6 Polisi Pengeroyok 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Pakai Tangan Kosong

Penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait tewasnya dua pria berprofesi sebagai mata elang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
2,087
6 Polisi Pengeroyok 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Pakai Tangan Kosong
Polda Metro Jaya mengungkap enam anggota polisi yang mengeroyok dua pria yang berprofesi sebagai mata elang atau debt collector di depan TMP Kalibata hingga meninggal dunia, hanya menggunakan tangan kosong. (Arsip Polri)

JAKARTA,Perspektif.co.id - Penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait tewasnya dua pria berprofesi sebagai mata elang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. 6 Polisi Pengeroyok 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Pakai Tangan Kosong

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh dari hasil visum luar terhadap jenazah korban. Keluarga menolak dilakukan autopsi, sehingga pemeriksaan dibatasi pada luka di bagian luar tubuh.

“Dari hasil visum luar, luka yang ditemukan merupakan akibat pukulan benda tumpul, dalam hal ini tangan kosong. Tidak ditemukan penggunaan alat berbahaya lain,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

Enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruhnya berdinas di lingkungan Mabes Polri dan saat ini sudah diproses baik secara pidana maupun etik.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum di kepolisian akan dilanjutkan dengan sidang kode etik yang dijadwalkan bergulir pada pekan depan.

“Terhadap keenam terduga pelanggar ini dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Selain proses pidana, mereka juga akan menjalani sidang kode etik karena perbuatannya masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Budi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, tindakan enam anggota tersebut dinilai telah mencoreng institusi. Dalam aturan internal, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, berkaitan dengan kepentingan pribadi atau pihak lain, serta menimbulkan akibat hukum dan merugikan masyarakat serta institusi, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Kasus ini bermula ketika dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Kalibata. Dari keterangan Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, situasi memanas saat sebuah mobil berhenti dan sejumlah orang turun, lalu terlibat cekcok dengan dua debt collector tersebut.

“Tiba-tiba datang pengendara mobil yang kemudian turun dan terlibat dalam kejadian itu. Dari keterangan saksi, setelah itu terjadi pemukulan terhadap dua mata elang tersebut,” jelas Mansur.

Akibat pengeroyokan itu, kedua korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu kemarahan massa pada malam hari, yang kemudian berujung pada pembakaran kios serta sejumlah kendaraan di sekitar lokasi.

Polri memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Proses pidana terhadap para tersangka diikuti dengan penegakan disiplin dan kode etik di internal kepolisian. Hasil sidang etik nantinya menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar berat.

Kasus ini kembali menyorot relasi antara aparat, penagih utang di lapangan, dan pengguna jalan. Publik menunggu komitmen Polri untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik kekerasan sewenang-wenang di jalanan, apalagi hingga merenggut nyawa.

Berita Terkait