02 January 2026, 15:52

Yayasan Syarif Hidayatullah ‘Buka Perang’ Jalur Hukum: Kutuk Dugaan Aneksasi Yayasan Triguna Utama

(YSH) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dituding dilakukan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,398
Yayasan Syarif Hidayatullah ‘Buka Perang’ Jalur Hukum: Kutuk Dugaan Aneksasi Yayasan Triguna Utama
yayasan syarif hidayatullah jakarta kutuk dugaan aneksasi yayasan triguna utama 30 desember 2025 / Doc : Istimewa

JAKARTA,Perspektif.co.id - Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dituding dilakukan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. YSH menilai ada upaya “aneksasi” terhadap Yayasan Triguna Utama—sebuah yayasan swasta—yang disebut terjadi pada malam 30 Desember 2025. 

Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua YSH A. Ilham Aufa, SEI, sebagai bentuk keberatan dan peringatan atas langkah yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum. 

Dalam pernyataannya, YSH menegaskan telah menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersama dua yayasan lain, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025. 

Proses persidangan disebut akan mulai bergulir pada awal Januari 2026. “Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan status hukum yayasan swasta,” demikian keterangan YSH dalam pernyataannya. 

Selain menggugat Keputusan Menteri Agama, YSH juga menyatakan telah melayangkan gugatan terpisah kepada Rektor UIN Jakarta terkait penerbitan salah satu surat keputusan yang dinilai melampaui kewenangan jabatan. 

YSH menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya menertibkan proses administrasi agar tetap berada dalam koridor asas kewenangan dan kepastian hukum. 

YSH turut menyinggung preseden putusan pengadilan dalam perkara serupa yang dinilai memperkuat posisi yayasan swasta saat berhadapan dengan kebijakan administratif negara. 

Salah satu yang disebut adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 674/K/PTUN/2025 yang memenangkan Yayasan Pendidikan Jambi dalam sengketa melawan Kemendikti Saintek RI. YSH menilai putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam mempertegas perlindungan hukum bagi yayasan swasta.

Di akhir pernyataannya, YSH mengimbau jajaran pengurus dan personel untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan tidak terpancing isu yang dianggap kontraproduktif, sembari menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang sah dan transparan. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak UIN Jakarta yang dimuat dalam sumber tersebut terkait pernyataan YSH. 

Berita Terkait