10 December 2025, 18:30

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD NasDem Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,981
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD NasDem Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dan jajarannya dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12).(CNN Indonesia/Cesar)

BANDUNG,Perspektif.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Penetapan status tersangka itu diumumkan Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo dalam jumpa pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12). Irfan menyebut, keputusan diambil setelah tim pidana khusus (tipidsus) mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan.

Kasus yang disidik Kejari Bandung ini berkaitan dengan dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengadaan proyek di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Irfan, kedua tersangka diduga menggunakan posisi dan kewenangannya untuk meminta jatah proyek sekaligus ikut mengatur penunjukan penyedia jasa.

Ia menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. Penyidik disebut masih memetakan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati atau membantu praktik penyimpangan tersebut. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Proyek-proyek yang tengah diusut tersebar di beberapa SKPD di bawah Pemkot Bandung. Meski demikian, Irfan belum merinci nilai total proyek maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses audit dan penghitungan masih berjalan.

Terkait langkah penahanan, Kejari Bandung untuk sementara belum menahan Erwin maupun Rendiana. Irfan menjelaskan, penanganan perkara yang menyangkut kepala daerah atau wakil kepala daerah harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, termasuk kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum dilakukan penahanan.

“Untuk urusan penahanan, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Oktober lalu sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut dilakukan Kejari Bandung. Informasi tersebut kemudian dibantah secara terbuka oleh pihak kejaksaan maupun Erwin sendiri. Meski membantah isu OTT, Erwin tetap dimintai keterangan oleh penyidik dan sempat dikenai pencegahan ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Kejari Bandung diketahui sudah beberapa bulan terakhir menyelidiki dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Sejumlah saksi dari unsur pejabat dan aparatur Pemkot Bandung telah diperiksa, termasuk Erwin dan pejabat lain yang diduga mengetahui proses pengaturan proyek.

Dalam keterangan persnya pada 31 Oktober lalu, Erwin sempat menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap penegakan hukum. “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya kala itu.

Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum proses hukum tuntas. “Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil (pemeriksaan/penyelidikan) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” kata Erwin, sambil menegaskan dukungannya terhadap upaya Kejari Bandung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan penetapan status tersangka terhadap wakil wali kota aktif dan seorang anggota DPRD, kasus ini dipastikan menjadi salah satu ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Kota Bandung. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum di tangan Kejari Bandung, termasuk apakah akan muncul tersangka baru dan bagaimana implikasinya terhadap roda pemerintahan daerah.

Berita Terkait