03 April 2026, 16:42

Viral Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Harmoni, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpang wanita di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, mengungkap fakta baru

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,180
Viral Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Harmoni, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
FOTO ; ILUSTRASI :driver taksi online lecehkan penumpang

JAKARTA, Perspektif.co.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpang wanita di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, mengungkap fakta baru. Polisi menemukan indikasi kuat pelaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu saat menjalankan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, kondisi pelaku saat kejadian dipengaruhi narkoba.

"Iya, karena nyabu dia," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Tak hanya itu, hasil penggeledahan di dalam kendaraan pelaku mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Polisi menemukan alat isap sabu hingga plastik klip bekas paket narkotika.

"Kami juga mengamankan plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang digunakan pelaku," lanjutnya.

Pelaku yang diketahui berinisial WAH (39) berhasil diamankan aparat setelah kasus ini viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026), saat pelaku berada di dalam mobilnya.

"Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," kata Budi.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu (14/3), ketika korban memesan layanan taksi online. Dalam perjalanan, pelaku diduga mulai membangun komunikasi dengan korban, lalu secara perlahan mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan.

"Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," jelasnya.

Situasi semakin mencekam ketika pelaku membawa kendaraan ke lokasi yang sepi. Di tempat itulah aksi pelecehan diduga terjadi. Korban yang berada dalam tekanan sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti, sebelum akhirnya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari mobil pelaku.

Kasus ini kini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait