Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2026 sebesar Rp5.469.922,59. Angka ini naik 6,67 persen dibanding UMK 2025 yang tercatat Rp5.128.084,48 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Dalam peta pengupahan daerah, nominal UMK Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten.
Di bawah Cilegon, posisi UMK terbesar berikutnya ditempati Kota Tangerang yang ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari tahun 2025. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62 per bulan.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kebijakan pengupahan 2026 diarahkan untuk menjaga titik temu antara perlindungan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha. “Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan Antara.
Selain UMK, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90 pada 2025. Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, dan disebut sebagai hasil rekomendasi Dewan Pengupahan serta usulan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk dasar hukum, Pemprov Banten menyebut penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Sementara penetapan UMK dan UMSK masing-masing diatur melalui Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025. Di sisi lain, Antara juga menyebut pengaturan pengupahan tersebut berkaitan dengan Kepgub lain yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Pemprov menekankan proses penetapan dilakukan melalui pembahasan yang diklaim transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi. Andra juga menegaskan komitmen agar rekomendasi angka dari daerah tidak diubah substansinya.
Berikut rincian UMK 2026 di Provinsi Banten (berlaku mulai 1 Januari 2026):
Kabupaten Pandeglang Rp3.360.078,06 (naik 4,79%);
Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62 (naik 4,97%);
Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00 (naik 6,31%);
Kabupaten Serang Rp5.178.521,19 (naik 6,61%);
Kota Tangerang Rp5.399.405,69 (naik 6,50%);
Kota Cilegon Rp5.469.922,59 (naik 6,67%);
Kota Serang Rp4.665.927,94 (naik 5,61%);
Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00 (naik 5,50%).
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, Pemprov Banten menetapkan sejumlah sektor pada beberapa daerah. Di Kota Cilegon, UMSK 2026 ditetapkan: Sektor I Rp5.606.670,54, Sektor II Rp5.566.663,21, dan Sektor III Rp5.499.553,85. Adapun Kabupaten Lebak menetapkan UMSK Rp3.487.636,85 yang disebut baru ditetapkan pada tahun ini.
Rincian UMSK 2026 lainnya:
Kota Tangerang (Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74)
Kabupaten Tangerang (Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00)
Kabupaten Serang (Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19)
Kota Tangerang Selatan (Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00).