Perspektif.co.id - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang terjadi pada Desember 2025 dan menewaskan 16 orang. Temuan tersebut mencakup perbedaan identitas kendaraan hingga penggunaan surat izin mengemudi (SIM) palsu oleh sopir.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan, hasil penyelidikan menemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang mengalami kecelakaan. Selain itu, perusahaan otobus yang mengoperasikan kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin yang semestinya.
“Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/2/2026).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan kejanggalan pada dokumen pengemudi. Material SIM B1 umum yang digunakan sopir berbeda dengan yang resmi diterbitkan oleh Sat Lantas Polrestabes Semarang.
“Dugaan SIM B1 umum yang digunakan sopir bus merupakan SIM B1 umum palsu,” ujarnya.
Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pemilik bus tidak melakukan verifikasi menyeluruh terkait perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan. Perusahaan yang menaungi armada tersebut, PT Cahaya Wisata Transportasi, disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau izin trayek.
“PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau tidak memiliki izin trayek,” ucap Syahduddi.
Dari total 12 unit bus yang dimiliki perusahaan tersebut, hanya empat unit yang tercatat memiliki kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan dengan trayek Palembang–Blitar. Sementara delapan unit lainnya, termasuk bus yang terlibat kecelakaan di Tol Krapyak, tidak memiliki izin kartu pengawasan (KPS).
“PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. Dari 12 bus tersebut hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Semarang,” imbuhnya.
Menjelang periode mudik Idulfitri yang diprediksi meningkatkan volume penumpang angkutan umum, Syahduddi mengimbau para pengusaha transportasi untuk memastikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi para korban. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” sambungnya.