Perspektif.co.id - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi tetap stabil hingga Desember 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat kecil, pelaku UMKM, hingga industri besar di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
Penetapan tarif ini mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta informasi resmi dari PT PLN (Persero), yang menyebut bahwa tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
“Komitmen ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjaga keterjangkauan energi, mendorong produktivitas usaha, serta memastikan akses listrik yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Berdasarkan informasi terbaru dari PLN, berikut daftar tarif per kilowatt-jam (kWh) untuk pelanggan subsidi yang berlaku selama Oktober–Desember 2025:
- Rumah Tangga Subsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
- Pelayanan Sosial:
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Tarif Non-Subsidi Tak Berubah, Dunia Usaha Terbantu
Pemerintah juga menjamin tidak adanya kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, termasuk rumah tangga besar, bisnis, industri, dan instansi pemerintah. Tarif listrik non-subsidi ditetapkan sebagai berikut:
- Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis dan Industri:
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. “Dengan harga listrik yang tidak berubah, pelaku industri bisa merencanakan biaya operasional dan investasi jangka panjang secara lebih efisien,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional (APN), Rudi Santoso.
Alasan Tarif Tetap: Stabilitas Ekonomi Makro
Tarif listrik non-subsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan empat indikator ekonomi makro: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah menilai bahwa stabilitas indikator tersebut cukup kuat sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan tarif pada kuartal IV 2025.
“Kami tidak ingin membebani masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang masih berjalan. Prioritas kami adalah menjaga daya beli dan iklim investasi,” tegas Menteri ESDM.
Pemerintah Dorong Efisiensi dan Akses Energi Merata
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperluas akses energi, meningkatkan elektrifikasi nasional, dan memperkuat daya saing pelaku usaha lokal. Hal ini juga mendukung program transisi energi yang membutuhkan kestabilan harga agar tidak membebani masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa subsidi listrik untuk kelompok tidak mampu akan terus dilanjutkan melalui skema tepat sasaran yang diawasi oleh kementerian teknis dan Badan Pengawasan Keuangan.***