JAKARTA,Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pengusutan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali dari rangkaian penelusuran lapangan di Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sejumlah saksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, terutama setelah tim merampungkan pengecekan langsung di Tanah Suci.
“Tim yang bertugas di Arab Saudi sudah kembali. Setelah itu ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi lagi kepada ketua asosiasi maupun pihak lain. Tentu akan kami lakukan pemanggilan lanjutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/12).
Menurut Asep, jadwal pemeriksaan berikutnya juga menyasar sejumlah pihak swasta. Mereka dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan serta dikaitkan dengan temuan baru yang dibawa pulang penyidik dari lapangan.
Dalam proses penelusuran di Arab Saudi, KPK tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi. Tim turut mengecek langsung fasilitas yang seharusnya diterima jamaah Indonesia pada musim haji, mulai dari wilayah Riyadh hingga kawasan Mina.
“Kami ingin memastikan fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah benar-benar tersedia dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Asep.
Fokus utama perkara ini berkutat pada tata kelola tambahan kuota haji yang dinilai melenceng dari ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota itu diduga dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pola pembagian yang menyimpang tersebut membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga potensi keuntungan kelompok tertentu.
Untuk mengurai konstruksi kasus, KPK telah memeriksa banyak pejabat di lingkungan Kemenag serta sejumlah penyelenggara perjalanan umrah dan haji khusus. Di antara yang pernah dipanggil adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah, yang dimintai keterangan terkait perannya sebagai pihak swasta di sektor travel keagamaan.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut pertama kali dipanggil pada 7 Agustus 2025 dan kembali menjalani pemeriksaan pada 1 September 2025. Keterangan keduanya dinilai penting untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan mekanisme pembagian tambahan kuota haji di internal Kemenag.
Asep menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan ini ditujukan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji, sekaligus memastikan hak jamaah terlindungi.