BALI,Perspektif.co.id - Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, ditangkap aparat kepolisian di Bali terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila. Ia diamankan bersama sejumlah warga negara asing lain dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang disulap menjadi studio. Menindaklanjuti aduan tersebut, polisi bergerak melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati ruangan yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pembuatan video porno.
“Dugaan sementara, lokasi itu dimanfaatkan terduga pelaku untuk memproduksi konten asusila,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada wartawan di Mapolres Badung, dikutip Jumat (5/12/2025).
Dalam operasi di studio tersebut, penyidik menemukan sejumlah kamera yang terpasang untuk merekam aktivitas di dalam ruangan. Aparat juga menyita berbagai alat kontrasepsi dan satu unit mobil pikap berwarna biru dengan tulisan mencolok “Bonnie Blue’s BangBus” yang diduga menjadi bagian dari properti produksi.
“Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, termasuk satu perempuan, serta beberapa kamera yang dipakai merekam aksi mereka dan alat kontrasepsi,” kata Arif menjelaskan.
Dari total 18 warga asing yang diamankan, 14 orang diketahui berkewarganegaraan Australia. Mereka masing-masing berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Polisi juga menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku utama, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J. (27) asal Inggris, I.N.L. (27) yang juga warga negara Inggris, serta J.J.T.W. (28) berkewarganegaraan Australia. Keempatnya diduga berperan dalam pengelolaan produksi maupun pengambilan gambar konten asusila tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga dan saksi, penyidik mengungkap bahwa ke-14 warga Australia yang berada di dalam studio mengaku tidak saling mengenal dengan empat terduga sebelum hari kejadian. Mereka disebut baru pertama kali bertemu saat berada di lokasi yang digunakan sebagai studio tersebut.
Temuan ini masih didalami untuk mengurai peran masing-masing pihak, termasuk apakah para WNA tersebut hanya sebagai talent, kru, atau sekadar peserta yang diajak hadir dengan iming-iming tertentu. Kepolisian menegaskan proses pendalaman akan terus dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum menetapkan status hukum lanjutan bagi orang-orang yang terlibat.
Saat ini, seluruh barang bukti dan 18 warga negara asing tersebut masih diamankan di Mapolres Badung untuk kepentingan pemeriksaan intensif. Penyidik tengah menelusuri jaringan distribusi konten, model kerja sama produksi, hingga potensi pelanggaran keimigrasian yang mungkin menyertai kasus ini.
“Penyidik masih memeriksa secara mendalam peran masing-masing dan mengembangkan kasus ini untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Arif.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan WNA di Bali, sekaligus kembali menyoroti praktik produksi konten asusila yang menjadikan destinasi wisata sebagai latar dan lokasi pembuatan video.