13 October 2025, 14:30

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Reporter: Admin Reporter
Editor: Zainur Akbar
3,278
PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim (redaksi Perspektif)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim berpendapat, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah didasari bukti-bukti yang cukup. Karena itu, seluruh proses penetapan tersangka dinilai sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea mempersoalkan dasar hukum Kejagung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut mereka, penetapan itu tidak sah karena tidak disertai hasil audit kerugian negara yang nyata dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (3/10).

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara. Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Padahal, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” tegas Hotman.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Dalam proyek tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan sistem operasi yang dinilai tidak efektif di daerah dengan akses internet terbatas. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun, yang terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun dan penyimpangan pada pengadaan perangkat lunak senilai Rp 480 miliar.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Berita Terkait