04 December 2025, 14:32

Pemerintah Resmi Cabut Izin 8 Perusahaan Diduga Biang Banjir Maut Sumatra

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin delapan perusahaan.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,530
Pemerintah Resmi Cabut Izin 8 Perusahaan Diduga Biang Banjir Maut Sumatra
Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Perspektif.co.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin delapan perusahaan yang diduga berkontribusi pada banjir bandang dan longsor besar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Kebijakan ini diambil setelah rangkaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut memakan ratusan korban jiwa dan merusak luasnya kawasan pemukiman maupun hutan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, evaluasi awal difokuskan pada sisi perizinan korporasi yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak. Dari hasil telaah awal, pemerintah memutuskan untuk menarik dan mengkaji ulang seluruh persetujuan lingkungan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan bencana.

“Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif usai rapat bersama anggota Komisi XII DPR, Kamis (3/12/2025).

Hanif menjelaskan, hingga saat ini baru tujuh dari delapan perusahaan yang terdata secara lengkap. Satu perusahaan lainnya disebut belum aktif beroperasi, namun tetap akan ditelusuri lebih lanjut. Ia menegaskan, langkah penindakan harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga asas keadilan.

“Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, KLH telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh entitas usaha yang izinnya dicabut. Delapan perusahaan tersebut akan dimintai keterangan resmi pada Senin (8/12) pekan depan dan diperiksa oleh jajaran Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.

Menurut Hanif, jalur pidana sangat mungkin ditempuh mengingat skala kerusakan dan besarnya jumlah korban. Ia menegaskan, dimensi hukum tidak bisa dilepaskan dari proses penanganan kasus ini.

“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” tegasnya.

Hanif juga menyoroti kondisi tutupan hutan di kawasan hulu yang dinilai sudah mengkhawatirkan. Dari total sekitar 340 ribu hektare area hutan yang dikaji, sekitar 50 ribu hektare di bagian hulu telah berubah menjadi lahan kering tanpa vegetasi penahan air. Kondisi inilah yang dinilai memperparah daya rusak banjir ketika hujan lebat mengguyur.

“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” kata Hanif.

Pencabutan izin delapan perusahaan dan rencana penindakan pidana ini menandai eskalasi respons pemerintah terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam krisis ekologis di Sumatra. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh atas praktik pemanfaatan lahan, pengelolaan hutan, serta kepatuhan lingkungan hidup di kawasan rawan bencana.

Berita Terkait