TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Persoalan pengupahan mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Seorang pegawai yang mengaku baru bekerja selama dua pekan di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mempertanyakan besaran gaji yang diterimanya karena dinilai tidak sesuai dengan posisi kerja yang dijalankan.
Seorang pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya itu bahkan menduga terdapat kejanggalan dalam distribusi honor relawan dan menyeret persoalan itu ke dugaan penyimpangan anggaran.
Namun, pihak kepala SPPG membantah tudingan tersebut dan menegaskan pembayaran telah dilakukan sesuai kebijakan internal serta jam kerja yang dijalankan.
Pegawai tersebut menyatakan awalnya ditempatkan sebagai asisten lapangan. Setelah masa kerja sekitar dua minggu, ia mengaku menerima gaji sebesar Rp1,8 juta.
Menurut dia, nominal itu tidak sejalan dengan acuan yang ia temukan dalam petunjuk teknis tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut honor relawan untuk posisi asisten lapangan tercantum sebesar Rp200 ribu per hari, sementara dirinya mengaku hanya dibayarkan Rp150 ribu per hari.
“Ketika sudah penggajian di hari Sabtu yang lalu, saya digaji Rp1.800.000 per dua minggu. Ketika saya cross-check, di Juknis Tata Kelola BGN tahun 2026 ada tabel honorarium relawan. Untuk asisten lapangan itu honoriumnya Rp200.000, tapi faktanya saya digaji Rp150.000,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah mempertanyakan selisih pembayaran itu kepada bagian akuntan. Menurut dia, jawaban yang diterima menyebut nominal tersebut merupakan kebijakan yayasan dan kepala SPPG.
Tak hanya itu, ia mempersoalkan perhitungan hari kerja yang menurut versinya tidak sesuai dengan kehadiran riil di lapangan. Pegawai tersebut menyebut tetap masuk bekerja pada hari libur nasional yang jatuh pada Senin dan Selasa, tetapi jam tambahan itu tidak dihitung sebagai lembur.
Menurut pengakuannya, total hari kerja selama dua pekan semestinya mencapai 14 hari. Namun, dalam slip gaji yang diterimanya, jumlah yang dihitung hanya 12 hari kerja.
Ia juga mempersoalkan bentuk slip gaji yang disebut tidak memuat rincian pembayaran harian, tidak disertai tanda tangan penerima, dan hingga kini belum diganti dengan dokumen yang menurutnya lebih valid.

“Slip gajinya ini, yang saya minta itu dari hari Minggu sampai sekarang, belum dikasih, dikasihnya slip gaji bodong,” katanya.
Pegawai itu lebih lanjut menuturkan dirinya merasa menjadi satu-satunya relawan yang menerima nominal tidak sesuai dengan tabel yang ia pahami dari juknis.
Ia juga mengklaim bahwa setelah mempertanyakan persoalan gaji, posisinya yang semula sebagai asisten lapangan justru dialihkan menjadi sopir.
Perubahan penugasan itu, menurut dia, tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Karena merasa diperlakukan tidak adil, ia akhirnya memilih keluar dari SPPG tersebut.
“Nah, setelah saya nanya itu, posisi saya yang tadinya asisten lapangan diturunin jadi supir. Sedangkan saya supir enggak bisa kan. Pada akhirnya saya merasa tidak adil. Setelah saya tanya terkait gaji, saya keluar lah dari SPPG tersebut,” ucapnya.
Atas rangkaian kejadian itu, pegawai tersebut menduga terdapat kejanggalan dalam pendistribusian gaji relawan. Ia menyatakan sudah berupaya melakukan tabayun, namun belum memperoleh slip gaji yang menurutnya sesungguhnya.
“Artinya kan ada kejanggalan dalam pendistribusian gaji para relawan. Artinya, saya duga gaji saya dikorupsi,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SPPG Nurul membantah adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, ia menegaskan tidak ada aturan baku bahwa asisten lapangan harus menerima honor Rp200 ribu per hari. Menurut dia, angka tersebut merupakan batas maksimal, sedangkan realisasi pembayaran sangat bergantung pada kompetensi dan jam kerja masing-masing personel.
“Juknis itu enggak ada aturan aslap harus 200 per hari, itu maksimal bayaran 200 per hari. Chef saja yang memang digaji segitu kalau aslapnya kompeten. Jam masuk dia juga semau dia dan banyak lari dari tanggung jawab,” kata Nurul.
Ia juga menepis anggapan bahwa pihaknya melakukan pemecatan sepihak. Menurut Nurul, pegawai yang bersangkutan sejak awal tidak mendaftar sebagai asisten lapangan, melainkan untuk tim distribusi. Ia menjelaskan, penempatan sebagai asisten lapangan sempat dilakukan karena petugas sebelumnya mengundurkan diri mendadak. Karena itu, pengembalian posisi ke tim distribusi disebut sebagai penyesuaian terhadap posisi awal, bukan bentuk sanksi.
“Lagian kami tidak ada pemecatan semena-mena. Dia kami kembalikan ke tim distribusi sesuai posisi awal yang dia daftar. Memang pada saat itu nama yang tercantum sebagai aslap mengundurkan diri secara tiba-tiba, jadi awalnya memang dia enggak mendaftar sebagai aslap juga,” ujarnya.
Selain membantah tudingan soal selisih honor, Nurul juga menyatakan sejak awal tidak ada skema lembur di lingkungan kerja tersebut. Ia mempersilakan pihak luar melakukan pengecekan langsung, termasuk mencocokkan jam kerja melalui rekaman CCTV maupun meminta penjelasan dari relawan lain.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh mekanisme pengaduan resmi ke help desk BGN, bukan langsung membawa persoalan ke media.
“Kami dari awal juga enggak ada lembur. Bisa tanyakan ke relawan lain. Harusnya kalau dia merasa dirugikan atau kami menyalahi aturan bukan laporan ke media, tapi ke help desk BGN,” katanya.
Nurul juga menyinggung adanya urusan pribadi antara pihaknya dan pegawai tersebut, yakni soal pinjaman uang kepada beberapa orang di lingkungan kerja. Ia menegaskan pinjaman itu tidak dipotong dari gaji dan mengklaim memiliki bukti transfer.
Namun demikian, pernyataan ini belum dapat diverifikasi lebih lanjut secara independen. Di sisi lain, tuduhan dugaan korupsi yang dilontarkan pegawai bersangkutan juga masih berupa klaim sepihak dan belum dibuktikan melalui proses audit maupun pemeriksaan aparat berwenang.