06 December 2025, 14:51

Niat Galbay Pinjol Bisa Hancurkan Masa Depan, OJK Ingatkan Risiko Berat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan praktik gagal bayar atau galbay pinjaman daring (pindar/pinjol).

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,905
Niat Galbay Pinjol Bisa Hancurkan Masa Depan, OJK Ingatkan Risiko Berat
Foto: infografis/Utang Pinjol Menggunung Gen Z & Milenial Paling Demen Ngutang/Aristya Rahadian

JAKARTA,Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan praktik gagal bayar atau galbay pinjaman daring (pindar/pinjol). Di tengah meningkatnya akses pembiayaan digital, OJK menilai ada kecenderungan sebagian peminjam sejak awal memang berniat tidak melunasi utangnya, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas industri dan merugikan banyak pihak.

Untuk memperketat disiplin di sektor ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pindar menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024. Dengan demikian, setiap riwayat pembayaran pinjaman daring akan tercatat dalam sistem informasi kredit nasional yang selama ini digunakan perbankan dan lembaga pembiayaan formal.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Jumat (5/12/2025).

Kemudahan mengajukan pinjaman tanpa agunan melalui aplikasi digital membuat layanan pinjol semakin diminati, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tekanan. Namun, kemudahan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya risiko kredit macet. Kasus galbay kian marak, dipicu keterbatasan pendapatan, pengelolaan keuangan yang buruk, hingga minimnya pemahaman terhadap syarat dan konsekuensi pinjaman.

OJK mengingatkan, gagal bayar pinjaman tidak hanya berhenti pada penumpukan bunga dan denda. Konsekuensi yang harus ditanggung debitur bisa meluas ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari terganggunya kesehatan mental akibat tekanan utang, hingga kesulitan mengakses pembiayaan formal untuk membeli kendaraan bermotor, rumah, maupun kebutuhan produktif lainnya.

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai fenomena galbay yang marak di media sosial turut memperparah persepsi publik. Konten-konten yang menormalisasi gagal bayar dinilai lebih cepat viral karena membawa narasi negatif dan sensasional, sehingga berisiko mendorong perilaku serupa.

“Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho,” tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube yang dikutip Kamis (19/6/2025).

Ia mengingatkan, galbay bukan jalan pintas untuk “lepas” dari kewajiban. Selain ancaman penagihan dan sanksi hukum, nama debitur akan tercoreng dalam basis data industri keuangan. Riwayat kredit yang buruk otomatis menurunkan skor kredit di SLIK OJK, sehingga permohonan kredit di kemudian hari berpotensi ditolak.

“Jadi jangan anggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono. Menurutnya, riwayat kredit kini menjadi salah satu parameter penting dalam ekosistem keuangan modern. Skor kredit yang buruk bukan hanya menyulitkan saat mengajukan pinjaman, tetapi juga bisa memengaruhi peluang karier dan kehidupan sosial seseorang.

“Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek,” ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung, beberapa waktu lalu.

Dengan sederet risiko tersebut, para pakar menegaskan pentingnya kehati-hatian sebelum mengajukan pinjaman di platform pinjol. Masyarakat diminta untuk memastikan kemampuan bayar, membaca dengan cermat syarat dan ketentuan, serta menghindari penggunaan utang untuk konsumsi yang tidak mendesak. OJK juga mendorong literasi dan edukasi finansial agar masyarakat tidak terjebak pola gali lubang tutup lubang yang berujung pada jerat galbay berkepanjangan.

Berita Terkait