Perpspektif.co.id - Laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald kini ditangani Polda Metro Jaya. Pelapor dalam perkara ini, Younger, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Di hadapan penyidik, Younger mengatakan prosesnya masih berada pada tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan (kerugian) saya itu sekitar 3 miliar,” kata Younger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Kuasa hukum Younger, Jajang, menyebut pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Timothy Ronald dan Kalimasada. Ia juga menegaskan, pihaknya menerima data pendaftaran korban lain yang jumlahnya ratusan orang. “Ini baru satu orang, termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban. Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (korban) mendaftar di kita,” ujarnya.
Jajang menjelaskan kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan klarifikasi sebagai pelapor. “Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,” kata Jajang.
Dalam perkembangan yang sama, influencer Adam Deni juga mendatangi Polda Metro Jaya pada hari yang sama dan mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan trading kripto tersebut. Adam Deni menyebut nilai kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah. “Kalau saya mengalami kerugian Rp 150 juta dari TR (Timothy Ronald),” kata Adam Deni.
Meski mengaku menjadi korban, Adam Deni menyatakan belum membuat laporan polisi. Namun, ia memastikan akan menempuh jalur hukum. “Pasti dong (membuat laporan). Masa iya saya nggak laporin. Cuma memang saya lagi cek ombak dulu siapa aja yang mencoba intervensi korban,” ujarnya. Adam juga menyebut banyak pihak yang menghubunginya dan memperkirakan total kerugian para korban bisa mencapai miliaran rupiah.
Adam Deni turut mengimbau korban lain agar tidak takut melapor bila memiliki bukti. “Karena menurut saja kenapa harus takut untuk lapor polisi. Saya selalu menasihati mereka tidak perlu takut atas intervensi atau ancaman dari pihak lawan karena selagi kita bener, punya bukti, selagi kita melakukan dengan sepenuh hati ysudah lakukan saja,” katanya.
Polda Metro Jaya menyatakan laporan ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidik akan memperdalam laporan dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang diserahkan. “Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi dalam keterangan, Senin (12/1).
Budi juga menyampaikan, undangan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi merupakan langkah awal penanganan perkara. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pelapor pada Selasa (13/1/2026).
Sejumlah laporan media menyebut perkara ini terkait dugaan penipuan investasi kripto yang berawal dari aktivitas di grup aplikasi Discord. Namun kepolisian menegaskan proses pendalaman masih berjalan dan status terlapor masih dalam penyelidikan (lidik).