Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan terkait aktivitas trading aset kripto yang dilayangkan seorang pelapor berinisial Y. Dalam laporan tersebut, nama Timothy Ronald—yang dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto—ikut disebut dan menjadi perhatian publik setelah informasi laporan beredar luas di media sosial.
Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan awal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan status perkara masih “dalam lidik” sehingga penyidik belum menetapkan status hukum pihak mana pun.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan),” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Budi menyampaikan penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan langkah klarifikasi dan pemeriksaan barang bukti. Menurutnya, pelapor akan dipanggil untuk menjelaskan kronologi serta mendukung uraian peristiwa dengan bukti-bukti yang relevan.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi.
Kasus ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah foto tanda bukti laporan dari Polda Metro Jaya. Dalam unggahan itu, nama Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut dalam narasi yang beredar. Sejumlah pihak juga mengklaim korban sempat merasa tertekan dan mendapat ancaman sebelum akhirnya melapor.
Dokumen yang beredar tersebut juga memuat sejumlah dasar pasal yang dicantumkan pelapor, di antaranya pasal terkait informasi elektronik dan/atau ketentuan dalam UU Transfer Dana serta KUHP/KUHP baru sebagaimana tertulis dalam materi laporan yang viral.
Merujuk kronologi yang beredar, perkara disebut bermula ketika korban tergabung dalam grup Discord komunitas terkait edukasi kripto dan kemudian mendapat tawaran atau “sinyal” transaksi. Pada Januari 2024, korban diklaim menerima arahan untuk membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan besar.
“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar,” demikian bunyi bagian kronologi yang dikutip dari laporan yang beredar.
Namun, kronologi itu juga menyebutkan harga koin yang dibeli kemudian turun tajam hingga menyebabkan kerugian besar, bahkan diklaim membuat nilai portofolio anjlok hingga sekitar 90 persen. Pihak pelapor menyatakan merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.