12 January 2026, 14:13

Mulai Januari 2026, Tiga Daerah Kompak “Pemutihan” Pajak Kendaraan: Ada yang Bebaskan Tunggakan, Ada yang Kasih Diskon

Sejumlah pemerintah daerah membuka tahun 2026 dengan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
3,236
Mulai Januari 2026, Tiga Daerah Kompak “Pemutihan” Pajak Kendaraan: Ada yang Bebaskan Tunggakan, Ada yang Kasih Diskon
Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara mulai memberi pemutihan pajak kendaraan pada awal tahun 2026. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Perspektif.co.id - Sejumlah pemerintah daerah membuka tahun 2026 dengan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Skemanya beragam—mulai dari penghapusan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pokok pajak tertentu, sampai diskon pokok pajak—yang pada praktiknya memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tanpa beban sanksi administrasi seperti sebelumnya. Langkah ini sekaligus dibaca sebagai strategi mendorong kepatuhan pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Berdasarkan rangkuman sejumlah sumber resmi yang dikutip media, setidaknya ada tiga provinsi yang mengumumkan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan pada awal 2026, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing menerapkan periode, target, dan bentuk insentif berbeda, sehingga wajib pajak disarankan mengecek ketentuan sesuai domisili dan status kendaraannya sebelum datang ke layanan Samsat. 

Di Aceh, program pemutihan masih berlanjut dari periode sebelumnya dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Dalam ketentuannya, pemerintah daerah memberikan beberapa bentuk pembebasan, termasuk penghapusan 100% tunggakan pokok PKB (dengan pengecualian pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh), penghapusan sanksi administrasi/denda (termasuk untuk kendaraan baru), serta pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang terkena ketentuan tersebut. 

Berbeda pendekatan, Bali memilih jalur “diskon” pokok pajak melalui aturan tersendiri. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan/pengurangan pokok PKB dan BBNKB, dengan pelaksanaan mulai 5 Januari 2026. Rinciannya, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB 8%, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9%

Bali juga menyiapkan insentif tambahan untuk wajib pajak yang dinilai patuh (tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya). Untuk kelompok patuh ini, kendaraan hingga 200 cc mendapatkan tambahan potongan 10%, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5%. Skema ini menempatkan kepatuhan historis sebagai “nilai” yang ikut menentukan besaran keringanan, bukan sekadar menghapus denda keterlambatan. 

Sementara itu, Sulawesi Tenggara mengarahkan programnya lebih spesifik: menyasar pelajar dan mahasiswa. Program mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, yang menghapus denda sekaligus pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 dan sebelumnya untuk kategori wajib pajak tersebut, dan disebut berlaku sampai April 2026.

Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, Mujahidin, menegaskan mekanisme keringanan itu pada prinsipnya memisahkan kewajiban tahun berjalan dari beban tunggakan lama. “Yang dibayar hanya pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun penuh,” kata Mujahidin. 

Untuk memanfaatkan program di Sulawesi Tenggara, wajib pajak umumnya diminta menyiapkan dokumen identitas dan kelengkapan kendaraan. Media melaporkan persyaratan yang disorot meliputi KTP, STNK asli (atas nama pelajar/mahasiswa atau perlu proses balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar/mahasiswa, serta BPKB. Dengan pembatasan target penerima, Pemprov Sultra menempatkan program ini sebagai upaya meringankan beban administrasi generasi muda tanpa menghapus kewajiban pajak tahun berjalan.

Secara umum, rangkaian kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan di awal 2026 ini mencerminkan dua tujuan yang berjalan beriringan: memberi “jalur kembali patuh” bagi penunggak pajak sekaligus memperlebar basis penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Namun karena detailnya berbeda (mulai dari masa berlaku, siapa yang berhak, sampai komponen pajak yang dibebaskan), pemilik kendaraan tetap perlu memastikan status tunggakan dan ketentuan daerahnya sebelum melakukan pembayaran di Samsat. 

Berita Terkait