BOGOR, Perspektif.co.id - Polisi mengungkap alasan pria berinisial NA (46) diduga membunuh istrinya, EN (51), di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada penyidik, pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa keberadaannya sengaja diberi tahu kepada orang yang sedang mencarinya, sehingga ia menilai dirinya “dijebak” oleh korban.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban membujuk NA untuk bertemu di rumah anaknya. namun, saat pelaku tiba di lokasi, ternyata orang yang disebut sedang mencari pelaku sudah menunggu di dalam rumah.
“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ujar Anggi.
Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/1) malam di kediaman anak korban di Sukaraja. Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dari Polres Bogor.
“Betul itu (dugaan pembunuhan), kejadiannya betul,” kata Wagiman ketika dimintai konfirmasi, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan, “Intinya kemarin itu, semalam, dapat informasi ada pembunuhan itu, ya kita tindak lanjuti, kita sudah olah TKP bersama Pamapta Polres.”
Polisi juga menyatakan pelaku sudah diamankan. “Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan,” ujar Wagiman.
Pada Selasa (20/1/2026), pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru bahwa NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah.
Hamzah menyebut NA dijerat pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ia merinci penerapan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga kemungkinan pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun untuk pembunuhan berencana.
Dari keterangan warga sekitar, situasi sempat membuat panik lingkungan. Tetangga korban yang diwawancarai detikNews menyebut mendengar kegaduhan dan teriakan minta tolong dari rumah tersebut. Salah satu saksi, Nurlela (31), mengatakan ia melihat cucu korban berusaha meminta pertolongan.
“Si korbannya juga sempet keluar, sambil pegangin lehernya tapi langsung masuk lagi. Keluarganya juga keluar minta tolong… cucunya korban juga keluar teriak minta tolong… mantunya korban juga keluar minta tolong,” ujar Nurlela saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Ketua RT setempat Tata Sunarta menyebut korban dan pelaku bukan warga setempat, melainkan datang ke rumah anak korban yang telah lama tinggal mengontrak di lokasi tersebut. Tata juga mengungkap dugaan adanya persoalan lain yang membayangi pelaku, termasuk masalah utang, meski ia mengaku tidak mengetahui rinciannya.
“Si pelaku yang bermasalah, kalau berapa utangnya saya kurang jelas… karena kan memang bukan warga di sini. Jadi mereka itu bertamu di sini, terus berbuat ulah di sini,” kata Tata. Ia menambahkan, “Mereka itu mungkin ada masalah utang-piutang… mungkin tertekan ditagih utang-piutang…”
Tata juga menyampaikan, setelah kejadian korban dibawa untuk penanganan lebih lanjut. “Sekarang (pelaku) sudah ditahan di Polres, sementara yang korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi… Korban kondisinya sekarang meninggal,” ujarnya.