JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reposisi besar-besaran dalam struktur kebijakan lingkungan nasional. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang diteken pada 10 Oktober lalu, pemerintah mencabut Perpres No. 98 Tahun 2021 dan sekaligus mengakhiri dominasi Kemenko Maritim dan Investasi dalam urusan pengendalian emisi nasional.
Kursi Ketua Komite Pengarah Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca kini ditempati Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang selama ini dikenal sebagai aktor utama kebijakan iklim lintas sektor.
Tak hanya Zulhas—sapaan akrabnya—struktur kepemimpinan baru ini juga diisi tokoh-tokoh strategis lain. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua I, sementara Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipercaya menjabat Wakil Ketua II.
Perubahan struktur ini menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan iklim nasional memasuki babak baru. Fokus pengendalian emisi dan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) kini dipayungi kementerian di luar sektor lingkungan murni, mencakup pangan, ekonomi, dan pertahanan.
Komite ini bertugas menyusun arah kebijakan nasional pengurangan emisi, menyelaraskan regulasi lintas kementerian/lembaga, hingga memastikan Indonesia memenuhi target kontribusi yang ditetapkan dalam Paris Agreement dan perjanjian iklim lainnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memegang kendali penuh atas inisiatif strategis seperti perdagangan karbon, dekarbonisasi sektor energi, dan konservasi hutan tropis. Namun, sejak bergesernya fokus pemerintah ke isu kedaulatan pangan dan pertumbuhan ekonomi berbasis industri, arah kebijakan nasional pun ikut menyesuaikan.
Zulkifli dalam keterangannya menyampaikan bahwa melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin memperkuat pasar karbon dan memperluas partisipasi lintas sektor dalam upaya pengurangan emisi.
“Transaksi karbon di Indonesia akan dipermudah atau disederhanakan,” ujarnya pada saat pengumuman regulasi tersebut. Jawa Pos
Sistem komite baru ini menurut laporan melibatkan “dua kementerian koordinator dan 17 menteri serta kepala lembaga terkait” sebagai bagian dari struktur koordinasi pemerintah atas instrumen NEK.***