05 December 2025, 17:30

Kronologi Lengkap KDRT Ustaz Evie Efendi ke Anak Kandung hingga Resmi Jadi Tersangka

Status hukum ini merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya diajukan mantan istrinya ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,873
Kronologi Lengkap KDRT Ustaz Evie Efendi ke Anak Kandung hingga Resmi Jadi Tersangka
Ustaz Evie Efendi (Foto: Screenshot)

BANDUNG, Perspektif.co.id – Ustaz kondang asal Bandung, Evie Efendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri. Status hukum ini merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya diajukan mantan istrinya ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula ketika kliennya, NAS—anak kedua dari empat bersaudara hasil pernikahan Evie dengan mantan istrinya—mendatangi rumah sang ayah di Kota Bandung. Saat NAS tiba, Evie sedang melaksanakan salat Jumat di masjid. Korban terlebih dahulu bertemu dengan neneknya, T, namun kedatangan NAS diklaim disambut dengan sikap kurang bersahabat.

Usai salat Jumat, Evie pulang dan langsung bertatap muka dengan NAS. Menurut Rio, kliennya datang dengan niat baik untuk memperbaiki komunikasi serta menanyakan soal nafkah yang dinilai tidak rutin diberikan sejak NAS memilih tinggal dengan ibu kandungnya pada Januari 2025.

“Secara hukum, anak di bawah 21 tahun tetap wajib dinafkahi. Nafkah memang diberikan, tetapi tidak berkala. Setiap kali butuh, harus dihubungi dulu, ditagih dulu, baru kemudian ditransfer,” ujar Rio kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Rio memaparkan, sebelum pindah ke rumah ibunya, NAS sempat tinggal bersama Evie, nenek, dan ibu tirinya yang berinisial DS. Di rumah itulah, menurut dia, komunikasi keluarga sudah lama tidak harmonis. Saat pertemuan di hari kejadian, Evie disebut justru mengarahkan pembicaraan dengan nada menyudutkan, menyinggung soal kuliah NAS yang belum selesai dan keputusan sang anak tinggal bersama ibu kandung.

Ketegangan meningkat setelah DS muncul dan ikut dalam percakapan. Ibu tiri korban itu disebut meremas tangan NAS ketika bersalaman dan berupaya merebut ponsel korban saat NAS mencoba merekam interaksi tersebut. Situasi memanas ketika NAS menerima perkataan yang dianggap menyakitkan dari neneknya.

Dalam kondisi emosi, NAS spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum bersiap meninggalkan rumah. “Klien kami saat itu merekam, sudah memakai helm dan bersiap pulang ke rumah ibunya,” jelas Rio.

Namun, DS justru mengejar dan memukul kepala NAS. Di saat bersamaan, nenek korban memegangi tangan NAS sehingga geraknya terbatas. Situasi makin memburuk ketika Evie datang dan diduga ikut melakukan kekerasan.

“Ayahnya, EE (Evie), datang lalu memukul kepala klien kami, meludahi, dan mengucapkan kata-kata kasar. Paman dan bibi korban berinisial IK dan LS juga diduga melakukan tindakan serupa,” kata Rio.

Seorang tetangga akhirnya turun tangan melerai pertengkaran. Dalam kondisi luka dan babak belur, NAS berhasil kembali ke rumah ibunya. Sang ibu segera membawa NAS ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada hari yang sama.

Tiga bulan setelah laporan masuk, proses hukum mulai menemukan titik terang. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Evie Efendi sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT tersebut, bersama tiga kerabat dekatnya.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, meski sudah berstatus tersangka, Evie belum ditahan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan untuk memperdalam keterangan.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan untuk minggu depan. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Kami jadwalkan hari Selasa atau Rabu, nanti kami sesuaikan,” ucapnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Anton menegaskan bahwa perkara ini mengacu pada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), sesuai dengan materi laporan yang diajukan anak korban.

“Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT sebagaimana dilaporkan oleh anaknya,” tegasnya.

Tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Evie. “Tiga orang lain ada hubungan kerabat dengan tersangka,” imbuh Anton.

Menyoal kemungkinan penjemputan paksa jika pemanggilan penyidik tidak diindahkan, Anton menyatakan langkah itu akan sangat bergantung pada respons dan alasan yang diajukan pihak terlapor. Pihaknya tetap berharap Evie bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.

“Nanti kami lihat dulu apakah alasan ketidakhadiran dapat diterima atau tidak. Kalau panggilan pertama tidak dihadiri, kami kirim panggilan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, barulah opsi jemput paksa dipertimbangkan,” pungkasnya.

Berita Terkait