JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah kembali membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026. Di tengah biaya kuliah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kian tinggi, program ini menjadi solusi konkret agar kesempatan kuliah tetap terbuka luas.
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026 yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), bantuan ini mencakup pembebasan biaya kuliah secara penuh serta bantuan biaya hidup yang dibagi dalam lima klaster. Bahkan, dalam kondisi tertentu, peserta juga berpeluang mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT.
“Program KIP Kuliah memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” demikian keterangan resmi dalam pedoman tersebut.
Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 dan KIP Kuliah kini telah resmi dibuka. Calon mahasiswa diminta segera mencatat jadwal penting agar tidak kehilangan kesempatan.
Adapun syarat penerima KIP Kuliah 2026 ditetapkan cukup ketat. Pendaftar harus merupakan lulusan SMA/SMK atau sederajat tahun 2024 hingga 2026, serta lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri di kampus yang terakreditasi.
Selain itu, aspek ekonomi menjadi penentu utama. Calon penerima wajib berasal dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Bagi yang belum terdata, tetap bisa mendaftar dengan syarat penghasilan orang tua tidak melebihi upah minimum provinsi (UMP) serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kemdiktisaintek juga menetapkan prioritas penerima. Prioritas utama diberikan kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdata dalam DTSEN hingga desil 4 dan lolos seleksi SNBP atau SNBT. Selanjutnya, prioritas diberikan kepada peserta jalur mandiri, hingga kelompok terakhir yang memenuhi kriteria ekonomi dengan bukti pendukung lengkap, tergantung kuota yang tersedia.
Terkait biaya UTBK-SNBT, pemerintah tidak langsung menggratiskan seluruh peserta KIP Kuliah. Namun, pembebasan biaya diberikan secara selektif.
“Pembebasan biaya UTBK hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat tertentu dan telah terverifikasi datanya,” tulis akun resmi PPAPT Kemdiktisaintek.
Syaratnya antara lain telah memiliki akun KIP Kuliah di sistem SIM KIP, serta merupakan pemegang KIP Pendidikan Menengah yang masuk dalam 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan DTSEN. Validitas data menjadi kunci utama untuk mendapatkan fasilitas ini.
Berikut jadwal penting KIP Kuliah 2026:
- Pendaftaran akun KIP Kuliah: 3 Februari–31 Oktober 2026
- Seleksi di perguruan tinggi: 1 Mei–31 Oktober 2026
- Penetapan penerima baru: 1 Mei–31 Oktober 2026
Sementara itu, jadwal UTBK-SNBT 2026 meliputi:
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 25 Maret–7 April 2026
- Pembayaran biaya UTBK: 25 Maret–8 April 2026
- Unduh kartu peserta: 11–15 April 2026
- Pelaksanaan UTBK: 21–30 April 2026
- Pengumuman hasil SNBT: 25 Mei 2026
- Unduh sertifikat UTBK: 2 Juni–31 Juli 2026
Dari sisi bantuan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah setiap semester. Selain itu, bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan indeks harga wilayah masing-masing kampus dengan lima kategori nominal, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, hingga Rp1.400.000 per bulan.