JAKARTA, Perspektif.co.id - Kantor Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pada Senin (9/3/2026) setelah tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng. Situasi di area gedung terpantau berbeda dari biasanya, dengan penjagaan ketat di sekitar lokasi serta pembatasan akses bagi pihak yang hendak keluar dan masuk.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB menunjukkan sejumlah personel TNI berjaga di halaman gedung Ombudsman RI. Suasana di bagian lobi juga tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas yang ramai seperti pada hari kerja normal, sementara pengamanan di titik akses utama diperketat oleh petugas keamanan gedung.
Perubahan paling mencolok terlihat pada jalur keluar-masuk kantor. Pagar gedung yang lazimnya terbuka untuk mendukung mobilitas pegawai dan tamu, pada siang itu justru dalam kondisi tertutup. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan proses penggeledahan yang masih berlangsung di dalam kantor lembaga negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penggeledahan di kantor Ombudsman RI. Ia menyebut proses itu belum selesai saat dikonfirmasi awak media. “Masih berlangsung ya,” kata Anang.
Selain kantor Ombudsman RI, Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman. Namun, hingga kini pihak penyidik belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud. Anang hanya memastikan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan pada hari yang sama sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang dikembangkan.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” ujarnya.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam putusan lepas atau ontslag pada kasus minyak goreng. Dalam pengusutan tersebut, penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa tahun lalu. Rekomendasi tersebut disebut digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Anang, aspek itulah yang menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Kejagung menilai ada keterkaitan antara dokumen atau rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman dengan proses hukum yang kini tengah diperiksa dalam perkara minyak goreng. Meski demikian, penyidik belum memerinci ruangan mana saja yang telah atau sedang diperiksa di kantor Ombudsman RI.
Anang juga menjelaskan bahwa pihak yang diperiksa dalam rangkaian perkara ini dikaitkan dengan Pasal 21, yakni ketentuan mengenai dugaan perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan. “Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai dokumen atau barang bukti apa saja yang telah diamankan penyidik dari lokasi. Situasi di sekitar gedung Ombudsman RI pun tetap berada dalam pengawasan ketat aparat, sementara akses menuju area dalam gedung masih dibatasi.