JAKARTA, Perspektif.co.id - Publik dikejutkan dengan penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung hanya enam hari setelah resmi menjabat. Penahanan ini terkait dugaan kasus suap dalam tata kelola pertambangan nikel yang menyeret namanya sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk proses penahanan lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap Hery berkaitan dengan dugaan penerimaan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam perkara pengelolaan pertambangan nikel. Uang tersebut diduga diterima saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Dalam kasus ini, Hery disebut terlibat dalam pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik sebuah perusahaan tambang, PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta bantuan agar Ombudsman RI melakukan koreksi terhadap nilai PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.
“Kasus ini berkaitan dengan pengaturan perhitungan PNBP yang diminta oleh pihak perusahaan melalui intervensi di lembaga pengawas pelayanan publik,” demikian keterangan yang dihimpun dari sumber penegak hukum.
Peristiwa dugaan suap tersebut terjadi pada 2025, sebelum Hery menduduki posisi sebagai Ketua Ombudsman RI. Namun, proses hukum baru bergulir setelah ia resmi menjabat pada periode 2026-2031.
Profil Hery Susanto menunjukkan rekam jejak panjang di bidang pengawasan pelayanan publik. Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam isu pelayanan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia juga memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan gelar doktor di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta yang diraih pada 2024.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 sendiri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026). Namun, masa jabatan Hery sebagai ketua praktis hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Sebagai lembaga negara, Ombudsman RI memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan anggaran negara. Kasus yang menjerat pimpinan lembaga ini pun menjadi sorotan luas karena dinilai dapat mencoreng kredibilitas institusi pengawas tersebut.