12 December 2025, 14:50

Kapolri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Kursi Strategis di 17 Kementerian dan Lembaga

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, baik pada level manajerial maupun nonmanajerial

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
2,267
Kapolri Buka Jalan Polisi Aktif Duduki Kursi Strategis di 17 Kementerian dan Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan pertemuan tertutup sekaligus penandatanganan MoU dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli selama kurang lebih satu jam di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Perspektif.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, baik pada level manajerial maupun nonmanajerial, sepanjang terkait dengan fungsi kepolisian dan atas permintaan resmi instansi terkait.

Dalam Pasal 1 ayat (1), Perpol tersebut mendefinisikan pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur sebagai penugasan pada jabatan di luar organisasi kepolisian dengan konsekuensi melepas jabatan yang sebelumnya diemban di lingkungan Polri. Artinya, anggota yang ditugaskan tetap berstatus polisi aktif, tetapi tidak lagi menduduki posisi struktural di internal kepolisian selama penugasan berlangsung.

Pasal 2 memperluas cakupan dengan menyebut bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa di dalam negeri, anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Daftar instansi yang bisa diisi polisi aktif diatur lebih rinci dalam Pasal 3 ayat (2). Di sana disebutkan 17 kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi kehadiran anggota Polri, yakni: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, disebut pula Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dari unsur lembaga, Polri dapat menempatkan anggotanya di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 ayat (2) juga menegaskan bahwa penugasan polisi aktif di instansi tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Adapun pada ayat (4) diatur bahwa posisi yang dapat diisi adalah jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian—seperti penegakan hukum, intelijen, keamanan, atau fungsi teknis lain—dan hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Peraturan internal Polri ini diteken Jenderal Listyo Sigit pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025. Momentum pengesahan Perpol 10/2025 ini menarik perhatian karena terbit tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tegas soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Pengisian jabatan non-kepolisian tidak bisa lagi sekadar bertumpu pada mekanisme izin dari Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, secara substansial Pasal 28 ayat (3) justru sudah memberi batasan yang sangat jelas. Frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” menurutnya, merupakan syarat wajib yang tidak boleh diabaikan bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujar Ridwan, dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Ridwan juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan suatu undang-undang seharusnya tidak memuat norma baru. MK menilai, penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menerangkan, bukan mengubah atau memperluas cakupan norma di batang tubuh. “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.

Namun, MK menilai frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan masalah baru. Rumusan itu dianggap tidak memperjelas norma utama, tetapi sebaliknya menciptakan ketidakpastian. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.

Dengan putusan tersebut, MK secara eksplisit menutup ruang bagi penafsiran yang memungkinkan polisi aktif tetap menjabat di posisi sipil hanya dengan “penugasan” dari Kapolri. Setiap anggota Polri yang ingin memasuki jabatan sipil di luar institusi kepolisian diwajibkan terlebih dahulu mengakhiri dinasnya sebagai anggota Polri.

Di tengah sorotan ini, Perpol 10/2025 yang memperinci skema penugasan polisi di 17 kementerian dan lembaga sekaligus mengundang pertanyaan mengenai sinkronisasinya dengan putusan MK. Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan penjelasan resmi. Kompas.com telah berupaya menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, namun keduanya belum merespons permintaan konfirmasi.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui secara detail soal terbitnya Perpol 10/2025. “Belum tahu,” kata Anam singkat ketika dimintai tanggapan.

Di tengah dinamika hubungan sipil–polisi dan tekanan agar reformasi sektor keamanan berjalan sejalan prinsip negara hukum, peraturan baru Polri ini berpotensi menjadi bahan uji publik berikutnya. Pertanyaan utamanya: sejauh mana penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dapat berjalan tanpa berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan batasan tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil.

Berita Terkait