18 December 2025, 19:55

Isu Afiliasi Memanas, BSI Jelaskan Posisi PT THL Secara Terbuka

Status pihak berelasi PT THL kepada BEI dan menegaskan tidak ada informasi material yang memengaruhi harga saham.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,486
Isu Afiliasi Memanas, BSI Jelaskan Posisi PT THL Secara Terbuka
Menara BSI.

Perspektif.co.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan, menyusul permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media daring.

Penegasan tersebut disampaikan BSI dalam surat tanggapan kepada BEI atas Surat No. S-14172/BEI.PP1/12-2025 tertanggal 15 Desember 2025 mengenai Permintaan Penjelasan Bursa.

Dalam keterangannya, BSI menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat media online Inilah.com pada Minggu, 14 Desember 2025, terkait PT Tusam Hutani Lestari (PT THL), telah dijelaskan sesuai dengan ketentuan akuntansi dan regulasi pasar modal yang berlaku.

BSI menyampaikan bahwa PT THL dikategorikan sebagai pihak berelasi dengan perseroan karena struktur kepemilikan tidak langsung melalui Perum Perhutani. Salah satu pemegang saham PT THL adalah PT Inhutani V, yang merupakan entitas anak dari Perum Perhutani, badan usaha milik negara yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia.

Di sisi lain, Pemerintah juga tercatat sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada BSI. Adapun pemegang saham lainnya adalah bank-bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Berdasarkan ketentuan PSAK 24 tentang Pengungkapan Pihak Berelasi serta Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten, BSI mengelompokkan PT THL sebagai pihak berelasi. Informasi tersebut telah diungkapkan secara transparan dalam Catatan 44 Laporan Keuangan Tahunan BSI Tahun Buku 2024 yang telah diaudit.

Sebagai tambahan, BSI menegaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan tersebut, PT THL tidak memiliki fasilitas pembiayaan di BSI.

Perseroan juga menjelaskan bahwa hubungan afiliasi antara PT THL dan BSI terjadi semata-mata karena adanya pengendalian oleh pihak yang sama, yakni Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf e POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Menanggapi keseluruhan isu yang berkembang, Sekretaris Perusahaan & Corporate Communication Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Gokang The Tow, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik.

“Hingga saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” ujar Gokang The Tow, Sekretaris Perusahaan & Corporate Communication Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dalam keterangannya kepada BEI.

Dengan penjelasan tersebut, BSI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pasar modal yang berlaku.***

Berita Terkait