30 November 2025, 15:01

Hati-hati! 21 Layanan Medis Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lagi

Daftar terbaru penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018. Lengkap dengan penjelasan iuran BPJS Kesehatan.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,611
Hati-hati! 21 Layanan Medis Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lagi
Layanan BPJS Kesehatan

Perspektif.co.id - Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang berlaku hingga tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk memastikan manfaat JKN difokuskan pada kebutuhan kesehatan dasar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan medis esensial. Beberapa jenis layanan dinilai berada di luar kategori jaminan kesehatan atau tergolong kebutuhan elektif, sehingga tidak dimasukkan dalam pembiayaan BPJS.

BPJS menjelaskan bahwa terdapat 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak bisa diklaim peserta meski telah terdaftar sebagai peserta aktif. Artinya, biaya perawatan untuk kategori-kategori tersebut harus ditanggung sendiri oleh pasien.

Daftar tersebut mencakup penyakit akibat tindak pidana, operasi estetika, layanan kesehatan di luar negeri, hingga pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis. Selain itu, beberapa jenis cedera yang terjadi akibat tindakan disengaja juga tidak mendapat jaminan.

Berikut rangkuman lengkap 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Tindakan kecantikan dan estetika termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan gigi bersifat estetika seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana seperti penganiayaan.
  5. Penyakit akibat tindakan sengaja menyakiti diri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, misalnya tawuran.
  9. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif secara teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan medis yang tidak sesuai rujukan atau tidak mengikuti aturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
  17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
  18. Pelayanan tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah masuk program jaminan lain.
  21. Semua pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Meski pemerintah sedang mempersiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), besaran iuran BPJS Kesehatan hingga Desember 2025 masih menggunakan skema saat ini. Beberapa ketentuan iuran meliputi:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): dibayar penuh oleh pemerintah.

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta:
  • 5% dari gaji/upah (4% pemberi kerja, 1% peserta).
  • Keluarga tambahan PPU: 1% dari gaji per orang.

Peserta mandiri (PBPU/Bukan Pekerja):

  • Kelas III: Rp 42.000 (dengan bantuan iuran pemerintah).
  • Kelas II: Rp 100.000.
  • Kelas I: Rp 150.000.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar pemerintah.

Batas pembayaran iuran tetap paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan, tetapi denda pelayanan akan dikenakan apabila peserta yang baru aktif kembali mendapat rawat inap dalam 45 hari pertama.

Dengan memahami layanan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat merencanakan biaya kesehatan dengan lebih jelas serta menghindari risiko penolakan klaim saat membutuhkan. Pemerintah juga terus menyiapkan penyempurnaan sistem melalui KRIS agar layanan kesehatan bisa semakin merata dan mudah diakses seluruh peserta.***

Berita Terkait