SERANG, Perspektif.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim tunggal Hendro Wicaksono menyampaikan amar putusan dengan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang sah. Penetapan tersebut dinilai telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” kata hakim.
Majelis juga menilai proses penahanan yang dilakukan pada 3 Januari 2026 telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP serta tertib secara administrasi.
“Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tegas hakim.
Sebelumnya, Heru Anggara melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Dalam perkara tersebut, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik, bukan untuk membahas pokok perkara pembunuhan itu sendiri.
“Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Sahat saat dikonfirmasi sebelumnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” ujarnya.