SIMALUNGUN,Perspektif.co.id - Insiden penembakan terjadi di kawasan Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RS Bhayangkara Tebingtinggi, Sabarman Saragih (48), diduga menembaki sejumlah warga hingga menyebabkan lima orang terluka.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut korban yang terluka masing-masing Deardo Putra Mandasari Purba (32), Risjon Pardamoan Purba (22), Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22). Polisi menyatakan para korban mengalami luka bervariasi, mulai dari luka tembak di dada, tumit kaki, pergelangan tangan, hingga perut. Sementara Sampi Tua Sihotang dilaporkan mengalami luka pada mata akibat disemprot cairan cabai serta pemukulan.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Pemicu awalnya disebut kesalahpahaman terkait kerusakan lampu hias jalan untuk perayaan Natal di lingkungan perumahan. Teguran warga sempat berujung kesepakatan dan situasi dinyatakan mereda. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB kondisi kembali memanas.
Dalam kronologi yang dipaparkan polisi, Sampi Tua Sihotang sempat dipanggil oleh anak pelaku untuk keluar dari area perumahan. Di lokasi yang minim penerangan, Sampi melihat pelaku turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam. Saat situasi hendak diamankan, korban justru disemprot cairan cabai ke arah mata dan dipukul.
Keributan kemudian memantik reaksi warga yang berkumpul di sekitar rumah pelaku. Polisi dan kepala lingkungan disebut sempat datang untuk meredam emosi massa. Namun, di tengah upaya penenangan itu, pelaku diduga melepaskan tembakan ke udara dari balik mobil. Meski telah diperingatkan petugas, pelaku kembali melepaskan tembakan ke arah warga hingga mengenai beberapa korban.
Polisi akhirnya melucuti pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam keterangan AKP Verry Purba, barang bukti yang disita antara lain satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator berikut magasin berisi peluru, serta satu tabung gas air mata.
Kepolisian menyatakan pelaku dijerat dengan dua sangkaan pidana, yakni kepemilikan senjata tanpa izin serta tindak kekerasan/penganiayaan. “Pelaku dijerat… melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan… Pasal 351 KUHP,” ujar AKP Verry Purba.
Sementara itu, polisi menyebut penanganan di lapangan dilakukan dengan mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan, mengamankan tempat kejadian perkara, serta memasang garis polisi. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan