14 December 2025, 17:51

Ganjil Genap Jakarta Senin, 15 Desember 2025: Plat Ganjil Boleh Melintas, Ini Jam & Daftar Jalannya

Ganjil genap Jakarta berlaku Senin 15 Desember 2025. Simak jam operasional 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB serta daftar 25 ruas jalan yang dibatasi.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,099
Ganjil Genap Jakarta Senin, 15 Desember 2025: Plat Ganjil Boleh Melintas, Ini Jam & Daftar Jalannya
Ilustrasi Kendaraan roda empat melintasi titik ganjil genap. Beberapa ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap.

Perspektif.co.id - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap pada Senin, 15 Desember 2025. Karena tanggalnya ganjil, maka mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas-ruas jalan yang diberlakukan pembatasan.

Kebijakan ini berlaku di hari kerja dan tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional, sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Penerapannya dibagi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore/malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pembatasan tidak diberlakukan.

Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap Jakarta yang perlu kamu catat untuk Senin (15/12/2025):

1. Jalan Gajah Mada

2. Jalan Hayam Wuruk

3. Jalan Majapahit

4. Jalan Medan Merdeka Barat

5. Jalan MH Thamrin

6. Jalan Jenderal Sudirman

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur: dari Simpang Paseban Raya sampai Diponegoro)

10. Jalan Kramat Raya

11. Jalan Stasiun Senen

12. Jalan Gunung Sahari

13. Jalan Sisingamangaraja

14. Jalan Panglima Polim

15. Jalan Fatmawati

16. Jalan Suryopranoto

17. Jalan Gatot Subroto

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan MT Haryono

20. Jalan D.I Pandjaitan

21. Jalan Jenderal Ahmad Yani

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Pintu Besar Selatan

24. Jalan Tomang Raya

25. Jalan Jenderal S Parman

Dengan memahami jadwal, jam pemberlakuan, serta ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap, pengendara di Jakarta dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini dan menyesuaikan waktu perjalanan guna menghindari pelanggaran serta kemacetan. Kepatuhan terhadap aturan ganjil-genap diharapkan turut membantu kelancaran arus lalu lintas dan menekan kepadatan kendaraan di Ibu Kota.***

Berita Terkait