Perspektif.co.id - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap pada Senin, 15 Desember 2025. Karena tanggalnya ganjil, maka mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas-ruas jalan yang diberlakukan pembatasan.
Kebijakan ini berlaku di hari kerja dan tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional, sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Penerapannya dibagi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore/malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pembatasan tidak diberlakukan.
Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap Jakarta yang perlu kamu catat untuk Senin (15/12/2025):
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur: dari Simpang Paseban Raya sampai Diponegoro)
10. Jalan Kramat Raya
11. Jalan Stasiun Senen
12. Jalan Gunung Sahari
13. Jalan Sisingamangaraja
14. Jalan Panglima Polim
15. Jalan Fatmawati
16. Jalan Suryopranoto
17. Jalan Gatot Subroto
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan MT Haryono
20. Jalan D.I Pandjaitan
21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Pintu Besar Selatan
24. Jalan Tomang Raya
25. Jalan Jenderal S Parman
Dengan memahami jadwal, jam pemberlakuan, serta ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap, pengendara di Jakarta dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini dan menyesuaikan waktu perjalanan guna menghindari pelanggaran serta kemacetan. Kepatuhan terhadap aturan ganjil-genap diharapkan turut membantu kelancaran arus lalu lintas dan menekan kepadatan kendaraan di Ibu Kota.***