MALANG, Perspektif.co.id - Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias “Yai Mim”, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi dan asusila. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara dan mengantongi alat bukti berupa rekaman video yang dinilai mengarah pada tindak pidana pornografi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan peningkatan status dilakukan usai tahapan gelar perkara. “Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Yudi, Rabu (7/1/2026), seperti dikutip dari keterangan yang juga dimuat sejumlah media.
Yudi menjelaskan, salah satu dasar sangkaan berkaitan dengan keberadaan video yang masuk kategori asusila. “Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” ucapnya.
Dari sisi kuasa hukum, tim pembela Yai Mim meminta publik menahan diri dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Salah satu kuasa hukum, Fakhrudin Umasugi, menilai status tersangka merupakan tahapan lazim dalam proses hukum, namun ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan perkara sebelum proses pembuktian berjalan lengkap. “Penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” kata Fakhrudin.
Fakhrudin menyebut pihaknya sedang menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi di bidang siber untuk menelusuri alur peralihan serta penyebaran video yang diduga bersifat pribadi. Ia menegaskan, dalam aturan yang berlaku, pertanggungjawaban pidana terkait konten tidak berhenti pada sosok yang muncul dalam video, melainkan juga pihak yang memproduksi hingga mentransmisikan konten tersebut. “Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran itu. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyatakan hingga Rabu (7/1/2026) pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka, mengingat gelar perkara baru dilakukan sehari sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Nurul Sahara, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang menyeret Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Oktober 2025. Dalam rangkaian laporan yang muncul, perkara juga disebut berkaitan dengan dugaan pelecehan yang menurut pelapor terjadi berulang, serta kemudian berkembang pada sangkaan pornografi yang dikaitkan dengan video yang diduga beredar.
Sebelumnya, Yai Mim sempat membantah tuduhan soal penyebaran video pribadi dan mengaku tidak memahami detail video yang dimaksud. “Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim saat menjawab pertanyaan wartawan dalam pemeriksaan pada Oktober 2025.
Di sisi pelapor, kuasa hukum Nurul Sahara, M Zakki, menyatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan korban memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyinggung kemungkinan penahanan bergantung pada kewenangan penyidik.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota menyatakan proses penanganan perkara masih berlanjut. Penetapan tersangka menjadi tahap berikutnya sebelum penyidik melengkapi pemeriksaan, pendalaman alat bukti, serta menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.