Perspektif.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 disebut memberi “pengaman” agar kritik terhadap pemerintah tidak mudah digiring menjadi perkara pidana. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi komedi monolog dalam acara bertajuk Mens Rea.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagramnya, Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu berargumen, reformasi hukum pidana menggeser posisi hukum dari sekadar “alat kekuasaan” menjadi instrumen yang lebih menekankan pencarian keadilan substantif. “Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman lalu membandingkan fondasi pemidanaan pada rezim lama dan baru. Ia menyebut KUHP lama menganut asas monistis/monoistis—seseorang bisa dipidana ketika unsur delik terpenuhi tanpa mempertimbangkan niat atau konteks perbuatan. Sebaliknya, KUHP baru dinilai menganut asas dualistis, yakni pemidanaan tidak cukup hanya melihat perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan “sikap batin” atau mens rea pelaku saat tindakan dilakukan.
Menurutnya, pijakan itu antara lain dapat ditelusuri pada Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum semata. “Pemidanaan bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyoroti KUHAP baru yang disebut memperkuat perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa, salah satunya lewat pendampingan advokat yang lebih aktif. Habiburokhman menyebut ketentuan itu diatur dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan diklaim lebih objektif dan terukur, termasuk rujukan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang disebut diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik,” tegas Habiburokhman. Ia menilai kritik umumnya disampaikan lewat ujaran, sehingga penegak hukum perlu memahami substansi dan niat di balik ujaran tersebut dengan menilai sikap batin penyampainya.
Pernyataan Komisi III DPR itu muncul setelah Pandji menjadi perbincangan karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam pemberitaan kumparan, laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026 dan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam acara Mens Rea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1). Ia menyebut polisi berada pada tahapan awal penanganan laporan dengan klarifikasi dan analisis barang bukti.
Kumparan juga melaporkan, salah satu pihak yang melaporkan adalah Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Namun PP Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) menegaskan langkah AMM bukan sikap resmi institusi dan tidak ada mandat organisasi untuk pelaporan tersebut.
Di sisi lain, laporan yang mengatasnamakan “Angkatan Muda Nahdlatul Ulama” juga menuai respons. Dalam pemberitaan kumparan, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyatakan kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU yang melaporkan Pandji bukan bagian dari PBNU dan menegaskan tidak ada badan resmi NU dengan nama tersebut.
Dengan rangkaian peristiwa itu, DPR menekankan bahwa KUHP–KUHAP baru tidak seharusnya dipakai untuk kriminalisasi kritik. Habiburokhman menilai mekanisme baru—mulai dari penilaian unsur batin hingga ruang keadilan restoratif—menjadi filter agar perkara yang berangkat dari ekspresi/ujaran dapat diuji konteksnya lebih dulu, sebelum berujung pemidanaan.