Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara resmi menuntaskan tahapan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara serta Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga dinaikkan ke tahap penyidikan pidana perbankan di Bankaltimtara.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pelanggaran berat pada periode November 2022 hingga Maret 2024. Para pihak yang terlibat diduga secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas temuan tersebut, penyidik OJK menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan ini mengatur sanksi pidana bagi pengurus bank yang dengan sengaja membuat pembukuan atau laporan yang tidak benar.
Secara paralel, Polda Kalimantan Utara juga menangani perkara yang sama melalui jalur tindak pidana korupsi. Korps Bhayangkara di wilayah tersebut menggunakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dasar hukum penanganan perkara.
Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara, OJK menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan lembaga tersebut bersifat mendukung penuh proses penegakan hukum tipikor yang sedang dijalankan Polda Kalimantan Utara.
“Penyidikan yang kami lakukan sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi dan mendorong pemulihan kerugian negara,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers resmi yang dirilis di Tanjung Selor, Sabtu (6/12/2025).
OJK menekankan, sinergi antara otoritas pengawas sektor jasa keuangan dengan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas industri jasa keuangan nasional. Kolaborasi ini juga dipandang krusial dalam melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan aktivitas perbankan.
“OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum agar stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” tegas lembaga tersebut.
Kasus yang menjerat direksi/pimpinan Bankaltimtara ini sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas pengawas dan aparat penegak hukum tidak segan menindak praktik manipulasi laporan, rekayasa kredit, maupun pola kerja sama tidak sehat antara pengurus bank dengan debitur, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas perbankan daerah.