JAKARTA, Perspektif.co.id - Kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) yang baru diteken dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) menuai kritik dari kalangan ekonom. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai struktur perjanjian ini cenderung lebih menguntungkan AS, sementara Indonesia berisiko menanggung tekanan terhadap industri dalam negeri—dari pangan hingga sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki—jika implementasinya tidak dihitung ulang secara cermat.
Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Ahmad Heri Firdaus menyoroti ketidaksimetrisan struktur tarif yang disepakati. Dalam paparannya, Heri menyebut Indonesia disebut menghapus sekitar 99 persen tarif untuk produk asal AS, sedangkan sejumlah produk ekspor Indonesia masih menghadapi tarif masuk yang disebut bisa mencapai 19 persen di pasar AS. Kondisi ini dinilai membuat liberalisasi “berat sebelah” karena akses produk AS ke pasar domestik Indonesia jauh lebih longgar dibanding akses produk Indonesia ke pasar AS.
“Di sini kita bisa melihat bahwa struktur tarifnya asimetris tapi resiprokal, jadi ada ketidakseimbangan di mana Indonesia ini menghapus 99 persen tarif produk dari Amerika Serikat. Jadi ini hampir full liberalisasi. Hampir full liberalisasi, artinya bebas masuk sini,” kata Heri dalam diskusi publik INDEF, Jumat (27/2).
INDEF menilai situasi tersebut berpotensi menggerus daya saing ekspor Indonesia, terutama ketika biaya produksi domestik relatif lebih tinggi dibanding negara pesaing di kawasan, seperti Vietnam dan Malaysia. Dengan kondisi biaya yang tidak kompetitif, tambahan beban tarif di pasar tujuan dapat membuat produk Indonesia semakin sulit bersaing, khususnya pada sektor-sektor yang mengandalkan volume dan margin tipis.
Dari sisi risiko sektoral, INDEF mengingatkan ada sejumlah bidang industri yang perlu diwaspadai jika tarif tetap diberlakukan atau jika manfaat kesepakatan tidak terwujud sesuai harapan. Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, hingga produk turunan sawit disebut sebagai area yang rawan terpukul karena ketergantungan pada pasar ekspor dan karakter industrinya yang menyerap tenaga kerja besar.
Untuk industri alas kaki, misalnya, INDEF mencatat pangsa ekspor ke AS mencapai sekitar 40 persen dari total ekspor global sektor tersebut. Konsekuensinya, jika akses pasar terganggu—baik karena tarif, dinamika permintaan, maupun hambatan dagang lain—maka efeknya dapat cepat merambat ke penyerapan tenaga kerja. Dalam beberapa komoditas elektronik tertentu, ketergantungan ke pasar AS bahkan disebut lebih tinggi, sehingga perubahan skema tarif dinilai bisa memukul kapasitas produksi dan rencana ekspansi industri.
Di sisi lain, INDEF menilai “kemenangan” yang terlihat pada komoditas tertentu tidak otomatis sebanding dengan konsesi yang diberikan Indonesia. Produk olahan sawit, misalnya, disebut mendapat tarif nol persen. Namun, kontribusi pasar AS terhadap total ekspor sawit Indonesia dinilai tidak sebesar pasar global lainnya, sehingga dampaknya dianggap terbatas bila dibandingkan dengan kelonggaran akses yang diberikan Indonesia untuk masuknya produk AS.
Kritik juga diarahkan pada pelonggaran akses impor pangan dari AS. Dalam kesepakatan tersebut, produk pertanian dan peternakan seperti daging, susu, hingga komoditas hortikultura disebut diminta memperoleh akses lebih longgar ke pasar Indonesia. INDEF memandang poin ini harus dihitung dengan detail karena berpotensi menekan petani dan peternak lokal bila terjadi banjir impor atau pergeseran permintaan dari produk domestik ke produk impor.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menegaskan pemerintah perlu mengukur kemampuan produksi dalam negeri sebelum membuka keran impor lebih lebar. Menurutnya, tambahan impor dari AS tidak boleh semata-mata diputuskan karena faktor perjanjian, melainkan harus tetap memprioritaskan kebutuhan dan keberlanjutan produksi lokal.
“Kita harus tahu dulu pertama tadi bagaimana kemampuan produksi kita, potensi produksinya, kemudian juga impor yang akan kita lakukan dari negara lain. Kemudian kalau memang bisa ditambah dari Amerika Serikat, tentu saja harus memperhatikan kebutuhan lokal,” ujar Andry.
Andry juga mengingatkan, pergeseran sumber impor dari mitra lama ke AS berpotensi memantik retaliasi atau memicu gangguan hubungan dagang yang sudah terbentuk sebelumnya. Selain itu, pelonggaran impor pangan dipandang bisa berseberangan dengan agenda swasembada dan penguatan ketahanan pangan nasional, terutama bila kebijakan impor tidak disertai instrumen perlindungan yang memadai bagi produsen dalam negeri.
Di level makro, INDEF memperkirakan dampak jangka pendek kesepakatan ini terhadap pertumbuhan ekonomi relatif terbatas. Namun, lembaga itu menilai risiko jangka panjang justru lebih krusial: ruang kebijakan industri dapat menyempit, perlindungan sektor domestik bisa melemah, dan ketergantungan pada impor dapat meningkat jika pembukaan pasar tidak disertai strategi industrialisasi yang jelas. Dalam konteks ini, isu bukan hanya soal tarif, tetapi juga soal posisi tawar Indonesia dalam menjaga struktur produksi nasional agar tidak terdorong menjadi sekadar pasar penyerapan barang impor.
Sebagai latar, kesepakatan ART sebelumnya diberitakan menetapkan tarif 19 persen untuk produk Indonesia yang masuk ke AS, dengan beberapa pos tarif tertentu mendapatkan pengecualian atau tarif 0 persen. Di saat yang sama, berbagai laporan menyebut Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke Indonesia—sebuah poin yang menjadi pusat kritik INDEF karena dianggap membuat kesepakatan tidak seimbang dari sisi akses pasar.
INDEF pun mendorong pemerintah meninjau ulang sejumlah poin sebelum proses ratifikasi berjalan terlalu jauh. Menurut Andry, DPR dapat memainkan peran strategis sebagai penyeimbang agar kesepakatan yang berimplikasi luas ini tidak melangkah tanpa koreksi.
“Dalam hal ini yang kita dorong adalah bagaimana peran DPR. Ini bisa jadi menjadi pahlawan gitu ya karena mereka menolak untuk meratifikasi terkait dengan sejumlah regulasi yang harus diratifikasi dalam ART ini,” pungkas Andry.
Dengan berbagai catatan tersebut, INDEF menilai pemerintah perlu memastikan kesepakatan dagang tidak sekadar terlihat “resiprokal” di atas kertas, tetapi benar-benar simetris dalam praktik, terutama untuk menjaga daya saing ekspor, melindungi sektor padat karya, dan memastikan kebijakan pangan tidak menekan produksi lokal. Tanpa mitigasi, INDEF mengingatkan, kesepakatan yang diniatkan membuka peluang justru dapat berubah menjadi tekanan struktural bagi industri domestik dalam jangka panjang.