26 December 2025, 02:09

Dakwaan Dinilai Rapuh! Istri Babay Parid Wazdi Sebut JPU Berbasis Asumsi dan Gagal Buktikan Rekayasa Kredit Sritex

Menurut keluarga, konstruksi dakwaan JPU lebih mengandalkan penilaian subjektif ketimbang penelusuran fakta materiil.

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
1,577
Dakwaan Dinilai Rapuh! Istri Babay Parid Wazdi Sebut JPU Berbasis Asumsi dan Gagal Buktikan Rekayasa Kredit Sritex
Istri Babay Parid Wazdi. / Doc: istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id — Pihak keluarga Babay Parid Wazdi (BFW) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan/korupsi terkait fasilitas kredit PT Sritex lemah secara mendasar. 

Dalam pernyataan resmi, istri BFW menyebut berkas dakwaan setebal 68 halaman yang dibacakan pada sidang Selasa, 23 Desember 2025, dengan nomor registrasi perkara POS-16/SRKTA/Ft.1/11/2025, sarat asumsi dan tidak menyajikan pembuktian faktual yang meyakinkan.

Menurut keluarga, konstruksi dakwaan JPU lebih mengandalkan penilaian subjektif ketimbang penelusuran fakta materiil. Mereka menilai hal ini tampak dari inkonsistensi uraian serta penempatan prosedur formal—yang seharusnya menjadi standar kehati-hatian—justru dijadikan dasar menyalahkan proses pemberian kredit.

Keluarga juga menyoal rujukan JPU terhadap Pedoman Perusahaan Bank DKI dan POJK No. 42. Alih-alih menunjukkan pelanggaran, alur kerja tim analisis kredit yang berjalan mengikuti ketentuan internal dan regulasi otoritas keuangan disebut dipelintir menjadi dalil untuk menuduh adanya penyimpangan wewenang. 

Dalam kacamata keluarga, hal tersebut mengesankan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan kontradiksi dengan aturan yang sama-sama dikutip dalam dakwaan.

Poin krusial lainnya adalah ketiadaan bukti interaksi antara BFW dengan jajaran direksi PT Sritex selama proses persetujuan kredit. Keluarga menegaskan BFW tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi, dan tidak pernah bertemu dengan pihak Sritex. 

Selama lebih dari empat bulan pemeriksaan di Rutan Salemba, mereka menilai JPU gagal menghadirkan satu pun bukti yang menunjukkan adanya rekayasa bersama. 

“Bagaimana mungkin suami saya didakwa melakukan rekayasa jika dalam 68 halaman dakwaan tidak ada satu kalimat pun yang bisa menjelaskan tindakan nyata rekayasa tersebut? JPU justru merangkum alur proses kredit yang sudah benar dan sesuai prosedur, namun menjadikannya 'senjata' untuk menyalahkan,” ujar istri Babay Parid Wazdi dalam keterangan tertulisnya.

Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan kejelasan unsur tindak pidana yang didakwakan. Jika rangkaian proses yang diurai JPU pada dasarnya adalah mekanisme formal sesuai pedoman internal dan regulasi, mereka menilai landasan penetapan BFW sebagai tersangka hingga terdakwa menjadi kabur.

Keluarga berharap majelis hakim menilai perkara secara jernih, menempatkan fakta persidangan sebagai dasar utama, serta memastikan prinsip keadilan ditegakkan tanpa terpengaruh narasi dakwaan yang mereka anggap tidak didukung bukti yang memadai.

Berita Terkait