Perspektif.co.id - Warga yang berharap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berlanjut pada 2026 perlu memahami satu hal kunci: penyaluran bansos kini makin ketat mengandalkan basis data nasional berbasis NIK. Artinya, “merasa layak” saja tidak cukup—nama dan NIK harus tercatat pada data acuan pemerintah, lalu diverifikasi lewat kanal resmi.
BPNT (sering juga disebut Program Sembako) merupakan bantuan sosial untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pangan. Nilai bantuannya setara Rp200.000 per bulan dan lazimnya disalurkan per tahap (dirapel tiga bulanan sehingga total bisa menjadi Rp600.000 per tahap), dengan mekanisme non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan pada kanal penyalur yang ditetapkan.
Memasuki 2026, acuan penerima semakin terkait dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam penjelasan yang mengutip rujukan Kemensos, DTSEN adalah basis data terpadu yang menggabungkan berbagai data sosial-ekonomi (termasuk dari Regsosek dan P3KE) untuk meningkatkan ketepatan sasaran bansos, sekaligus menggantikan sistem data sebelumnya.
Yang perlu dicatat, data penerima bersifat dinamis. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pernah menegaskan perubahan bisa terjadi seiring pembaruan data kependudukan dan kondisi warga. “Bisa saja ada penerima yang keluar dari daftar… atau sebaliknya, ada yang masuk,” ujarnya.
Berikut 5 kriteria/segmentasi KPM BPNT yang umum dipakai dalam penetapan penerima (yang kerap dijadikan rujukan dalam informasi penyaluran), sekaligus menjadi patokan saat warga melakukan pengecekan status:
1 Penyandang disabilitas tunggal
2 Lanjut usia (lansia) tunggal
3 KPM yang memiliki anggota lansia dan/atau penyandang disabilitas
4 KPM tanpa lansia/disabilitas, dengan kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas hingga di bawah 60 tahun
5 KPM tanpa lansia/disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun
Selain segmentasi, ada pula pembatasan untuk memastikan bansos tepat sasaran. Salah satu rujukan penjelasan persyaratan bansos menyebut penerima Program Sembako/BPNT ditujukan bagi fakir miskin yang terdaftar di DTSEN, serta tidak termasuk kelompok-kelompok tertentu seperti ASN/TNI-Polri, pendamping sosial, atau pihak dengan indikator penghasilan tertentu.
Cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan mandiri lewat situs resmi Cek Bansos Kemensos. Secara umum langkahnya sebagai berikut: pilih wilayah administrasi sesuai KTP (provinsi sampai desa/kelurahan), isi NIK 16 digit dan nama sesuai KTP, masukkan captcha, lalu klik tombol pencarian. Jika terdaftar, sistem menampilkan jenis bantuan dan periode penyaluran; jika tidak, muncul notifikasi data tidak ditemukan.
Bagi warga yang lebih nyaman lewat ponsel, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi “Cek Bansos”. Di deskripsi aplikasinya, layanan ini dipakai untuk melihat kepesertaan bansos (termasuk BPNT/PKH), melihat daftar penerima di sekitar wilayah administrasi, menyampaikan sanggahan bila ada penerima yang dinilai tidak layak, hingga mengusulkan diri sendiri atau warga lain agar masuk basis data yang dikelola pemerintah.