JAKARTA, Perspektif.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini untuk menolak penetapan kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang dinilai terlalu rendah. Kenaikan yang disebut hanya berkisar rata-rata Rp 90 ribu per bulan itu dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja.
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, aksi dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta, massa buruh akan memusatkan demonstrasi di kawasan Istana Negara dan Gedung DPR RI.
“Aksi ini merupakan gerakan nasional yang dilakukan serentak di kota-kota industri. Untuk Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI pada 24 November 2025. Keputusan final apakah di Istana atau di DPR ditentukan sesuai dinamika lapangan,” ujar Said Iqbal
Ia memperkirakan sekitar 15 ribu buruh akan turun ke jalan di ibu kota. Sementara itu, aksi serupa juga digelar di sejumlah daerah lainnya.
“Di Jakarta sendiri diperkirakan sebanyak lima belas ribu buruh akan ikut aksi nasional tersebut. Di Bandung, aksi berlangsung di Gedung Sate, Jawa Barat. Di Serang, aksi dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Di Semarang, massa buruh akan aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah,” papar Said.
Gelombang protes juga direncanakan berlangsung di Surabaya dengan pusat aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur. Menurut Said, wilayah tersebut diprediksi menjadi salah satu titik dengan jumlah peserta terbesar karena merupakan kawasan industri utama.
“Di Surabaya aksi sentral dipastikan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan mencapai lebih dari sepuluh ribu peserta aksi,” imbuhnya.
Penolakan buruh berfokus pada formula kenaikan upah minimum 2026 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025. Said memaparkan, rata-rata upah minimum bulanan di 38 provinsi saat ini tidak lebih dari Rp 3 juta. Dengan asumsi kenaikan rata-rata Rp 90 ribu per bulan, buruh menilai kebijakan tersebut jauh dari kata layak.
“Rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia tidak lebih dari Rp 3 juta. Maka rata-rata kenaikan upah minimum hanya kisaran 90 ribu per bulan,” tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh mengajukan tiga opsi besaran kenaikan upah minimum yang dinilai masih bisa dinegosiasikan. Opsi pertama adalah tuntutan awal buruh dengan rentang kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen. Opsi kedua sebesar 7,77 persen, yang dihitung dari penjumlahan inflasi 2,65 persen, indeks tertentu 1,0, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Opsi ketiga mengusulkan batas minimal kenaikan upah minimum di angka 6,5 persen.
Said menegaskan, aksi hari ini dimaksudkan sebagai sinyal keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menetapkan formula pengupahan dan tidak tunduk pada tekanan kelompok pengusaha besar.
“Aksi ini menjadi peringatan keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan serta tidak tunduk kepada tekanan oligarki pengusaha. Buruh tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” ujarnya.
Dengan mobilisasi massa di sekitar Istana dan DPR RI serta kantor-kantor gubernur di berbagai provinsi, gerakan ini diharapkan dapat menekan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan upah minimum 2026 dan membuka ruang dialog yang lebih berpihak pada kebutuhan riil pekerja.