06 December 2025, 09:13

Biaya Transum Kini Rp 0, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Bikin KPJ

Pemprov DKI resmi menggratiskan seluruh transportasi umum bagi pemegang KPJ. Artikel ini mengulas manfaat, syarat pendaftaran, langkah daftar online.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
3,150
Biaya Transum Kini Rp 0, Begini Cara Daftar dan Syarat Lengkap Bikin KPJ
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta.

Perspektif.co.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas pekerja Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan kebijakan transportasi gratis bagi seluruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). 

Kebijakan yang berlaku setelah diterbitkannya Pergub Nomor 33 Tahun 2025 ini menandai langkah baru untuk menekan biaya hidup pekerja urban yang selama ini terbebani tingginya ongkos transportasi harian.

Dengan aturan tersebut, pekerja pemegang KPJ kini dapat menggunakan MRT, LRT, TransJakarta, hingga KRL Commuter Line tanpa biaya sepeser pun. Pemerintah menilai fasilitas ini menjadi instrumen penting untuk mendukung produktivitas dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemprov DKI menyampaikan bahwa akses transportasi gratis hanya berlaku bagi pemegang KPJ yang kartunya masih aktif. Setiap pekerja wajib melakukan pembaruan kartu setiap enam bulan demi memastikan data tetap valid. “Program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang setiap hari menjadi motor pergerakan ekonomi Jakarta,” demikian keterangan resmi pemerintah daerah.

Selain layanan transportasi tanpa biaya, KPJ juga dilengkapi berbagai fasilitas tambahan, seperti pangan bersubsidi dan keanggotaan otomatis di JakGrosir. Melalui program pangan bersubsidi, pekerja dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga jauh lebih rendah, termasuk beras, daging, ikan, sayuran, dan minyak goreng. Pemerintah menilai fasilitas tersebut akan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja.

Keanggotaan JakGrosir memberikan akses bagi pemegang KPJ untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari di pusat belanja harga grosir milik Pemprov DKI. Program ini dirancang sebagai strategi untuk menekan pengeluaran pekerja dari sisi konsumsi bulanan.

Untuk memperoleh kartu KPJ, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya sebagai berikut:

Syarat Mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

A. Syarat Umum

  • Memiliki KTP DKI Jakarta aktif
  • Bekerja di sektor formal atau informal
  • Berpenghasilan di atas Rp6 juta
  • Menjadi pencari nafkah utama keluarga

B. Dokumen Administratif

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja
  • Formulir pendaftaran KPJ (format PDF)

Selain itu, pendaftaran KPJ dapat dilakukan secara online. Berikut cara pendaftarannya:

1. Unduh formulir resmi melalui kanal Pemprov DKI

2. Isi formulir sesuai data dan siapkan seluruh dokumen pendukung

3. Kirim berkas ke email resmi KPJ dalam format PDF

4. Menunggu verifikasi petugas Disnakertrans

5. Buka rekening Bank DKI (setoran awal Rp50.000)

6. Aktivasi & cetak kartu KPJ, kemudian langsung dapat digunakan

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta. Upaya memperluas akses terhadap layanan sosial dan mobilitas publik dianggap penting di tengah dinamika ekonomi perkotaan. Program KPJ diharapkan menjadi penopang daya beli dan sarana untuk memastikan pekerja tetap produktif.

Dengan langkah ini, Jakarta berupaya menunjukkan bahwa kebijakan kota besar tidak hanya berbasis pada pembangunan fisik, tetapi juga pada perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang setiap hari menjadi penggerak utama roda ekonomi.***

Berita Terkait