19 February 2026, 13:28

Bayar STNK Sekalian Parkir Setahun? Pemda Wacanakan Tarif Rp365 Ribu untuk Motor Mulai 2027

Pemerintah daerah mewacanakan skema baru pembayaran parkir tahunan yang akan diintegrasikan ke dalam pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,127
Bayar STNK Sekalian Parkir Setahun? Pemda Wacanakan Tarif Rp365 Ribu untuk Motor Mulai 2027
Pemprov Sumsel menginsiasi wacana mengintegrasikan pembayaran STNK digabung dengan tarif parkir setahun, motor Rp365 ribu dan mobil Rp730 ribu. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Perspektif.co.id - Pemerintah daerah mewacanakan skema baru pembayaran parkir tahunan yang akan diintegrasikan ke dalam pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027. Dalam rancangan tersebut, pemilik sepeda motor akan dikenakan biaya Rp365 ribu per tahun, sementara pemilik mobil sebesar Rp730 ribu per tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyebut konsep parkir tahunan ini bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus menata pengelolaan parkir agar lebih tertib. Jika dihitung, tarif tersebut setara Rp1.000 per hari untuk motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil.

“Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal,” kata ARA, Kamis (19/2).

Ia menjelaskan, skema tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan pembayaran parkir harian yang selama ini kerap membebani pengguna kendaraan.

“Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp1.000 dikali satu tahun Rp360 ribu. Mobil Rp2.000 dikali satu tahun berarti Rp730 ribu,” ujarnya.

Menurut ARA, konsep ini juga diyakini dapat meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Ia menilai setoran parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini masih minim, sementara biaya yang dikeluarkan masyarakat relatif besar.

“Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat. Lebih tertib,” tambahnya.

Dalam rencana tersebut, juru parkir (jukir) akan direkrut sebagai pegawai dengan penghasilan sesuai upah minimum provinsi (UMP). Kebijakan ini diklaim dapat menyerap ribuan tenaga kerja.

“Jadi efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali dengan UMP sekitar Rp3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu juga untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini,” katanya.

ARA optimistis skema parkir tahunan akan menekan kebocoran penerimaan daerah sekaligus mendongkrak PAD secara signifikan. Ia menyebut potensi peningkatan pendapatan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pasti (meningkat), 100 kali lipat. Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar, kalau meningkat 100 kali lipat berarti Rp200 miliar bersih. Bahkan bisa saja sampai Rp300 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan proses panjang, termasuk persetujuan dari pemerintah provinsi dan kepolisian. ARA mengaku telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum implementasi program.

“Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh,” jelasnya.

Berita Terkait