13 December 2025, 00:29

6 Polisi Mabes Jadi Tersangka Tewaskan Mata Elang di Kalibata, Diusut Pasal Pengeroyokan Maut

Sebanyak enam anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua penagih utang atau mata elang (debt collector) yang berujung tewas.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
2,441
6 Polisi Mabes Jadi Tersangka Tewaskan Mata Elang di Kalibata, Diusut Pasal Pengeroyokan Maut
Enam anggota Polri ditetapkan tersangka pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di Kalibata. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. (CNNIndonesia/ Faiz)

JAKARTA,Perspektif.co.id - Sebanyak enam anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua penagih utang atau mata elang (debt collector) yang berujung tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, seluruh pelaku yang dijerat berasal dari struktur pelayanan markas di Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) malam.

Ia merinci, keenam personel yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya tercatat sebagai anggota yang berdinas di Markas Besar Polri.

“Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pasal tersebut dikenal memiliki hukuman berat karena menyangkut tindak kekerasan kolektif yang berujung hilangnya nyawa.

“Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuh Trunoyudo.

Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan awal mula kejadian berangkat dari aktivitas penagihan yang dilakukan dua mata elang terhadap seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. Menurut dia, kedua debt collector tersebut menghentikan laju sepeda motor di jalur umum sebagaimana praktik penarikan kendaraan bermasalah pada umumnya.

“Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa,” kata Mansur.

Namun situasi berubah cepat ketika pengguna jalan lain yang berada di dalam sebuah mobil turun dan terlibat dalam keributan. Dari keterangan saksi, orang-orang dari mobil itu kemudian mengeroyok dua mata elang tersebut.

“Baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin, terus dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil. Tiba-tiba datenglah mobil, pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu,” ujar Mansur menggambarkan suasana yang berkembang menjadi aksi kekerasan.

Pengeroyokan tersebut berlangsung singkat namun brutal hingga menyebabkan dua penagih utang itu mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. Kejadian itu memicu ketegangan lanjutan di sekitar lokasi Kalibata.

Tak berselang lama setelah insiden pengeroyokan, sekelompok massa kembali mendatangi titik kejadian. Kericuhan susulan berujung aksi pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan di sekitar area. Sedikitnya sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan hangus dilalap api.

Usai identitas para pelaku mulai terkuak, penyidik bergerak cepat memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat. Hasil penyelidikan internal dan pemeriksaan pidana kemudian mengarah pada enam anggota Mabes Polri yang kini telah berstatus tersangka.

Penetapan itu menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dalam tindak kekerasan fatal di ruang publik. Proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pelaku lain, masih terus berjalan di bawah koordinasi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Kasus ini juga diperkirakan akan beririsan dengan proses penegakan disiplin dan etik di internal kepolisian, mengingat para tersangka berstatus anggota aktif. Di saat yang sama, keluarga korban dan masyarakat menunggu komitmen Polri untuk menuntaskan perkara secara transparan dan proporsional, baik di ranah pidana maupun etik institusi.

Enam anggota Polri yang kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Proses persidangan nantinya akan menentukan apakah seluruh konstruksi perkara, mulai dari pengeroyokan hingga kerusuhan yang memicu pembakaran kios dan kendaraan di Kalibata, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh para tersangka.

Berita Terkait