12 December 2025, 21:13

4 Hakim Terpidana Suap Migor Ajukan Banding, Kejagung: Kami Siap Lawan di Pengadilan

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi upaya banding yang diajukan empat hakim terpidana kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,125
4 Hakim Terpidana Suap Migor Ajukan Banding, Kejagung: Kami Siap Lawan di Pengadilan
Kapuspenkum Anang Supriatna / doc : Istimewa

Jakarta,Perspektif.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi upaya banding yang diajukan empat hakim terpidana kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, putusan pengadilan tingkat pertama sudah mengakomodasi seluruh tuntutan mereka, mulai dari pidana penjara, denda, hingga uang pengganti.

“Pada prinsipnya JPU menerima putusan karena seluruh unsur tuntutan kami, baik pidana, denda maupun uang pengganti, diadopsi majelis hakim. Pertimbangan-pertimbangan jaksa juga banyak diambil alih dalam amar putusan,” ujar pejabat Kejagung, Anang, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Meski demikian, Kejagung menegaskan tak akan tinggal diam ketika para terdakwa memilih menempuh banding. Anang menyebut jaksa justru akan menyiapkan langkah lanjutan untuk mengawal putusan tersebut di tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau para terdakwa mengajukan banding, sesuai SOP kami juga akan menyatakan banding. Jaksa akan menyiapkan memori banding sekaligus kontra-memori untuk menjawab argumen mereka,” tambahnya.

Empat hakim yang mengajukan banding itu adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim nonaktif, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan pengajuan banding dilakukan secara bertahap sejak awal pekan ini. “Pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), lalu disusul para terdakwa lainnya,” tutur Sunoto kepada awak media, Kamis (11/12).

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa digelar pada Rabu (3/12). Dalam perkara yang berkaitan dengan suap pengurusan putusan lepas perkara migor tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Djuyamto dijatuhi pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9.211.864.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 4 tahun.
  2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6.403.780.000 dengan subsider 4 tahun kurungan apabila tidak dilunasi.
  3. Ali Muhtarom menerima vonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.
  4. Muhammad Arif Nuryanta mendapat hukuman paling berat, yakni 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 dengan subsider 5 tahun penjara bila tidak dibayar.

Selain empat hakim yang mengajukan banding, ada satu terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Wahyu Gunawan. Ia divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.365.300.000 dengan subsider 4 tahun penjara. Berbeda dengan empat hakim lainnya, Wahyu tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kejagung memandang vonis yang telah dijatuhkan sebagai cerminan seriusnya penegakan hukum dalam kasus suap terkait perkara migor, terutama karena melibatkan aparatur peradilan. Dengan adanya langkah banding dari para terdakwa, jaksa memastikan akan tetap mengawal perkara ini hingga tuntas di tingkat lanjutan.

“Ini perkara yang jadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Kami akan hadapi proses banding dengan argumen hukum yang kuat, agar putusan di tingkat pertama tetap terjaga,” tegas Anang.

Proses banding kini menunggu penyusunan memori banding dari pihak terdakwa dan kontra-memori dari jaksa penuntut umum. Putusan di pengadilan tinggi nantinya akan menjadi penentu apakah vonis berat terhadap para hakim terpidana suap migor ini akan dikuatkan, diperingan, atau bahkan diubah.

Berita Terkait