11 May 2026, 13:29

Viral Tendang Ambulans di Depok, Pemotor Arogan Akhirnya Dibekuk Polisi dan Jadi Tersangka

Aksi arogan seorang pengendara motor yang menghalangi ambulans hingga menendang kendaraan medis di Depok berakhir di tangan polisi.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
119
Viral Tendang Ambulans di Depok, Pemotor Arogan Akhirnya Dibekuk Polisi dan Jadi Tersangka
Pria berinisial ML jadi tersangka setelah menghalangi dan menendang ambulans di Kota Depok. (Dok. IG @resmob_depok)

DEPOK, Perspektif.co.id - Aksi arogan seorang pengendara motor yang menghalangi ambulans hingga menendang kendaraan medis di Depok berakhir di tangan polisi. Pria berinisial ML kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Minggu (10/5/2026), saat ambulans tengah dalam perjalanan menjemput pasien. Insiden itu terekam video dan menyebar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pelaku diamankan beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“(Ditangkap buntut) aksi arogan dengan menghalang-halangi mobil ambulans dan melakukan perusakan mobil ambulans,” ujar AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).

Usai menerima laporan dari pihak pengelola ambulans pada malam hari, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit.

Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku di kediamannya di kawasan Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya,” jelas Made.

Dalam video penangkapan yang diunggah akun Instagram Resmob Polres Metro Depok, sejumlah petugas terlihat mendatangi rumah pelaku. ML yang mengenakan kaus hitam kemudian dibawa bersama barang bukti sepeda motor ke Mapolres Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan ML saat menghalangi ambulans sebagai barang bukti.

AKP Made Budi memastikan status hukum pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Iya sudah (jadi tersangka),” katanya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Menurut keterangan pihak pengelola ambulans, insiden bermula ketika ambulans sedang melaju untuk menjemput pasien. Namun di tengah perjalanan, pelaku diduga tersinggung lalu menghalangi kendaraan medis tersebut hingga terjadi cekcok.

“Kemudian, pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made.

Dalam video viral yang beredar, ML tampak terlibat adu mulut dengan kru ambulans. Tidak hanya menghalangi laju kendaraan darurat itu, pelaku juga terlihat menendang ambulans dan mengintimidasi orang yang merekam kejadian.

Berita Terkait