13 March 2026, 16:22

Terungkap di Pengadilan! Dwi Hartono Cs Didakwa Rancang Penculikan hingga Pembunuhan Kacab Bank

Kasus penculikan yang berujung pada tewasnya kepala cabang bank di Jakarta, Mohammad Ilham Pradipta (37), memasuki tahap persidangan.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
466
Terungkap di Pengadilan! Dwi Hartono Cs Didakwa Rancang Penculikan hingga Pembunuhan Kacab Bank
Foto: Ken (kanan) dan Dwi Hartono (kiri) / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id -  Kasus penculikan yang berujung pada tewasnya kepala cabang bank di Jakarta, Mohammad Ilham Pradipta (37), memasuki tahap persidangan. Jaksa mendakwa Dwi Hartono bersama dua terdakwa lain, Candy alias Ken dan Antonius Aditia Maharjuni, melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Senin (9/3/2026). Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3) dengan pembahasan perlawanan dari pihak kuasa hukum para terdakwa.

Dalam dakwaan yang dipublikasikan melalui sistem perkara pengadilan tersebut, jaksa memaparkan bahwa rencana kejahatan ini bermula sejak 2013 ketika Candy alias Ken mulai mencari data pimpinan cabang bank milik negara. Tujuannya adalah mencari pihak yang bersedia bekerja sama dalam mengaktifkan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif untuk memindahkan dana dalam jumlah besar.

Jaksa menyebut Ken kemudian menggandeng Dwi Hartono yang bertugas sebagai koordinator tim lapangan. Pada Juni 2025, Ken memperoleh informasi mengenai adanya rekening nasabah di sebuah bank BUMN di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang diduga dapat digunakan untuk memindahkan dana hingga Rp 455 miliar ke rekening penampung.

Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh terdakwa I Candy alias Ken,” demikian kutipan dakwaan jaksa yang dimuat dalam sistem perkara pengadilan.

Dwi Hartono lalu menghubungi Antonius Aditia Maharjuni untuk bergabung dalam rencana tersebut. Pada Juli 2025, ketiganya bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas strategi mendekati kepala cabang bank yang menjadi target mereka, yakni Ilham Pradipta.

Dalam pertemuan tersebut, Ken disebut menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mencoba mengajak sejumlah kepala cabang bank bekerja sama dalam praktik pemindahan dana tersebut. Namun upaya itu selalu ditolak.

Menurut Terdakwa I Candy alias Ken bahwa Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para kepala cabang bank untuk bekerja sama, akan tetapi para kepala cabang bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerja sama,” demikian uraian jaksa dalam dakwaan.

Karena kesulitan mendapatkan persetujuan dari pihak bank, para terdakwa kemudian membahas dua skenario terhadap Ilham Pradipta. Pertama, melakukan pemaksaan dengan kekerasan agar korban membantu proses pemindahan dana, lalu melepaskannya. Skenario kedua yang juga dibahas adalah memaksa korban membantu pemindahan dana dan kemudian menghabisi nyawanya.

Pada 12 Agustus 2025, para terdakwa kembali bertemu untuk membicarakan pembagian keuntungan jika rencana tersebut berhasil. Jaksa menyebut Dwi Hartono dan Antonius akan memperoleh bagian 75 persen dari hasil pergeseran dana, sementara 25 persen sisanya untuk Candy alias Ken.

Dalam rencana tersebut, Dwi Hartono dan Antonius bertugas membentuk tim penculik yang akan membawa korban ke sebuah safe house. Di lokasi itu, korban rencananya akan diserahkan kepada tim Candy yang memiliki kemampuan di bidang perbankan dan teknologi informasi untuk memaksa korban melakukan pemindahan dana ke rekening penampung.

Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas di mana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat safe house,” ujar jaksa.

Pada 15 Agustus 2025, Ken memperoleh nomor kontak korban melalui aplikasi Getcontact serta foto Ilham dari media sosial Facebook. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Dwi Hartono untuk mempermudah proses identifikasi target.

Ken juga menghubungi Egi Januar untuk melakukan interogasi terhadap korban setelah penculikan dilakukan. Sehari kemudian, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang yang dapat melaksanakan aksi penculikan.

Yohanes kemudian menghubungi M Nasir yang diketahui masih aktif sebagai anggota TNI. Nasir disebut bersedia membentuk tim penculik yang akan memantau operasi bersama rekannya Feri Hariyanto, yang juga berstatus anggota TNI.

Pertemuan antara para pihak kemudian berlangsung di Bogor. Dalam pertemuan tersebut disepakati tim penculik akan menerima bayaran Rp 60 juta, dengan tambahan bonus Rp 5 miliar jika pemindahan dana berhasil dilakukan.

Kemudian Terdakwa II Dwi Hartono menjelaskan kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M Nasir tentang rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat safe house,” kata jaksa.

Pada 18 Agustus 2025, Dwi Hartono menyerahkan uang tunai Rp 30 juta sebagai biaya operasional penculikan, sementara Rp 30 juta sisanya ditransfer ke rekening Yohanes.

Tim yang dibentuk kemudian melakukan pengintaian terhadap korban. Pada 20 Agustus 2025, mereka menunggu Ilham di depan kantornya di kawasan Cempaka Putih sebelum membuntutinya hingga sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 17.14 WIB, saat korban hendak membuka pintu mobilnya, dua pelaku langsung menarik Ilham dan memaksanya masuk ke dalam mobil Toyota Avanza putih yang telah disiapkan.

Korban kemudian dipaksa duduk di kursi tengah mobil dengan posisi diapit oleh para pelaku. Karena berusaha melawan, korban dipukuli dan diikat menggunakan lakban pada tangan, kaki, serta bagian mata dan mulut.

Kemudian karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban sebanyak tiga kali,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Para pelaku sempat berkeliling wilayah Jakarta karena belum menemukan lokasi safe house yang akan digunakan. Korban kemudian dipindahkan ke mobil lain di kawasan Kemayoran.

Dalam perjalanan tersebut, korban dipaksa berbaring di bawah kursi tengah mobil dan mengalami kekerasan fisik. Jaksa menyebut leher dan dada korban sempat diinjak oleh pelaku untuk mencegahnya melawan.

Setelah lebih dari tiga jam tanpa kejelasan tempat interogasi, para pelaku akhirnya memutuskan membuang korban di wilayah Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang warga bernama Adi Lestari menemukan tubuh Ilham Pradipta di area persawahan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri yang diterbitkan pada 17 September 2025 menunjukkan korban mengalami berbagai luka memar dan patah tulang akibat kekerasan.

Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan mati lemas,” demikian keterangan dalam hasil pemeriksaan medis yang dibacakan jaksa.

Jaksa juga menyebut kekerasan tumpul pada bagian dada yang menyebabkan patahnya tulang rusuk serta memar pada paru-paru turut mempercepat kematian korban.

Berita Terkait