TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan fokus anggaran diarahkan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi hasil pembinaan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Sejumlah langkah strategis telah disiapkan, mulai dari pembangunan sanitary landfill, penyediaan Material Recovery Facility (MRF), hingga penataan area landfill agar tetap mampu menampung sampah Kota Tangsel.
Plt. Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatulloh, menegaskan bahwa rekomendasi menteri juga mencakup percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Proyek ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.
“Insya Allah seluruh kegiatan mulai dari pembangunan sanitary landfill, pengoperasian MRF, hingga penataan landfill dapat diselesaikan pada Desember 2025,” ujarnya.
Perpres 35/2018 menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan sampah modern adalah mengurangi volume sampah, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mengubah sampah menjadi energi listrik. Tangerang Selatan termasuk salah satu kota prioritas yang wajib mempercepat pembangunan PSEL dengan dukungan pemerintah daerah, PLN, serta pihak swasta.
Sebagai kota padat penduduk dengan timbulan sampah harian mencapai ribuan ton, Tangsel menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan. Namun melalui pembangunan sanitary landfill, MRF, dan PSEL, diharapkan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien sekaligus menghasilkan energi listrik bagi masyarakat.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Tangsel dalam menghadirkan tata kelola lingkungan berkelanjutan. Jika seluruh target rampung pada 2025, Tangsel berpotensi menjadi kota percontohan pengelolaan sampah modern di Indonesia.***