TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, yang akan menjadi arah pembangunan kota untuk dua dekade mendatang.
Pembahasan dilakukan melalui rapat pimpinan pada Rabu (8/10), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, Jumat (10/10/2025).
Rapat tersebut menyoroti pentingnya keseimbangan antara lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, dan keterpaduan tata ruang serta infrastruktur, sebagai pondasi bagi Tangsel menuju kota yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Delapan Poin Perubahan Besar dalam RTRW Baru
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, menjelaskan bahwa terdapat delapan perubahan utama dalam penyusunan RTRW 2025–2045.
Perubahan pertama terletak pada lingkup pengaturan yang kini disesuaikan dengan pedoman terbaru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021. Penyesuaian mencakup nomenklatur, struktur bab, serta ketentuan teknis yang sebelumnya mengacu pada pedoman tahun 2018.
Selain itu, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan kini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), serta konsep aglomerasi Jabodetabekpunjur. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Perda RTRW Provinsi Banten Tahun 2023.
“Karena kita berada di bawah Provinsi Banten dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur, maka fungsi dan arah pengembangannya harus disesuaikan,” jelas Yulia yang akrab disapa Era.
Integrasi Infrastruktur dan Transportasi Massal
Era menambahkan, perubahan signifikan juga terjadi pada rencana struktur ruang yang meliputi pembaruan data dan infrastruktur strategis.
Termasuk di antaranya penyesuaian status jalan dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan perpipaan gas PGN, serta integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus–Serpong.
“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana pembangunan Tol Pasar Jumat–Parung dan penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” terangnya.
Pemkot Tangsel juga menyesuaikan pola ruang dengan kebutuhan lahan baru untuk fasilitas publik, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik), sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota berwawasan lingkungan.
Kawasan Strategis dan Penguatan Ekonomi Lokal
Dalam Raperda baru ini, Pemkot Tangsel kembali menetapkan kawasan strategis kota yang sebelumnya sempat dihapus dalam regulasi lama. Kawasan tersebut kini mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, dan teknologi tinggi.
Kawasan pertumbuhan ekonomi difokuskan di Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity, serta kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurang Mangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe.
Untuk aspek sosial budaya, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel ditetapkan sebagai kawasan strategis. Sementara untuk pengembangan teknologi tinggi, wilayah BRIN BJ Habibie Teknopark akan menjadi sentra inovasi dan riset.
Selain itu, Pemkot Tangsel memperbarui ketentuan umum zonasi agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan memperbolehkan industri kecil dan UMKM beroperasi di kawasan perumahan secara terbatas dan bersyarat, di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kalau dulu pabrik kecil seperti tahu atau tempe tidak boleh di perumahan, sekarang diperbolehkan dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat,” ujar Era.
Visi Pembangunan Jangka Panjang
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa penyusunan RTRW ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan kota hingga 2045. Menurutnya, dokumen ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga mengandung visi besar tentang pembangunan berkelanjutan.
“Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup, bagaimana ruang terbuka hijau dan kota berwawasan lingkungan dapat menciptakan kota yang sehat," terang Pilar Saga Ichsan.
"Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” ujarnya.
Menuju Tangsel 2045: Kota Hijau dan Berdaya Saing
Dengan berbagai penyesuaian terhadap regulasi nasional dan kebutuhan lokal, Raperda RTRW 2025–2045 diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
Pemkot Tangsel berkomitmen menyiapkan kota yang hijau, modern, dan berdaya saing tinggi pada tahun 2045 — sejalan dengan semangat Indonesia Emas dan transformasi menuju kota masa depan.***