BEKASI, Perspektif.co.id - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dana hibah yang dikucurkan kepada National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi itu diduga diselewengkan hingga mencapai Rp7 miliar.
“Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi, satu saksi ahli, dan satu saksi ahli auditor guna menguatkan konstruksi perkara. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2025.
Mustofa menjelaskan, NPCI Kabupaten Bekasi sebelumnya menerima hibah dalam bentuk uang dari APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan tambahan dari APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024. Total dana hibah yang masuk ke rekening NPCI mencapai Rp12 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan kuat penyalahgunaan dana hibah tersebut. Tersangka KD diduga menggunakan uang hibah sekitar Rp2 miliar untuk membiayai kegiatan kampanye pribadinya pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
“Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujar Mustofa.
Untuk menutupi penggunaan dana hibah bagi kepentingan pribadi, kedua tersangka diduga menyusun berbagai kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan cabang olahraga, hingga pengadaan perlengkapan kesekretariatan. Seluruhnya kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024 seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana.
“Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar,” kata Mustofa.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi ini. Di antaranya dua bendel Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait hibah, sejumlah dokumen mutasi rekening bank, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang membayangi keduanya adalah hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.