11 December 2025, 20:00

RI Diapit 4 Lempeng Aktif, Guru Besar Ingatkan: Jangan Nekat Bangun Gedung di Atas Sesar Gempa

Pakar kebencanaan menegaskan kembali pentingnya larangan membangun infrastruktur di atas sesar aktif pemicu gempa bumi besar.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
1,254
RI Diapit 4 Lempeng Aktif, Guru Besar Ingatkan: Jangan Nekat Bangun Gedung di Atas Sesar Gempa
Ilustrasi. Warga menunjukkan rumah yang hancur pascagempa di Pacarejo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada 2023 lalu.(Foto: Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)

Perspektif.co.id - Pakar kebencanaan menegaskan kembali pentingnya larangan membangun infrastruktur di atas sesar aktif pemicu gempa bumi besar. Langkah ini dinilai sebagai kunci untuk menekan korban jiwa di Indonesia yang saban tahun diguncang lindu dengan intensitas tinggi.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Masyhur Irsyam mengingatkan, secara geologis Indonesia berada di zona pertemuan empat lempeng tektonik aktif, yakni Lempeng Eurasia (Asia), Australia, Pasifik, dan Filipina. Posisi itu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan gempa paling tinggi di dunia.

Dengan karakter gempa yang mustahil diprediksi kapan dan di mana akan terjadi, Masyhur menilai pencegahan harus dimulai dari tata ruang dan perencanaan konstruksi. Menurutnya, strategi utama adalah tidak lagi mengizinkan pendirian bangunan tepat di atas sesar aktif maupun di zona-zona bahaya lain yang sudah terpetakan.

“Pertama kita harus menghindari membangun di atas sesar aktif, lalu jangan menantang tsunami, jangan menantang longsoran besar, dan menghindari likuefaksi di daerah berpasir yang jenuh air,” ujar Masyhur dalam forum ‘Gempa Merusak dan Upaya Mewujudkan Bangunan Tahan Gempa dengan Teknologi Seismic Base Isolation di Indonesia’ di Jakarta, Rabu (10/12).

“Kalau sumber-sumber bahaya utama itu sudah dihindari, barulah risiko terhadap bangunan bisa diturunkan dan konstruksi dirancang benar-benar tahan guncangan,” lanjutnya.

Ia mencontohkan kerusakan parah bangunan pada gempa-gempa besar di Aceh, Yogyakarta, Padang hingga Pidie. Rangkaian kejadian itu menunjukkan bagaimana percepatan tanah akibat gempa diteruskan ke struktur dan mengakibatkan keruntuhan jika desainnya tidak memadai.

“Sesuai hukum Newton, percepatan akan menghasilkan gaya besar pada bangunan. Kalau massanya besar, percepatannya besar, ya guncangannya otomatis besar,” paparnya.

Masyhur sekaligus menyoroti buruknya praktik konstruksi di lapangan. Ia menyebut masih ditemukan kasus kolom beton yang diisi paralon plastik alih-alih menggunakan tulangan baja sesuai standar, yang tentu saja membuat struktur jauh di bawah syarat keamanan bangunan tahan gempa.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB lainnya, Iswandi Imran, mengingatkan bahwa dalam rekayasa bangunan tahan gempa, beban lateral akibat gempa jauh lebih dominan dibandingkan beban angin maupun beban lateral lain. Bila seluruh elemen struktur dipaksakan tetap elastis saat menerima guncangan kuat, dimensi kolom dan balok harus dibuat sangat besar sehingga tidak ekonomis dan sulit diterapkan.

Karena itu, Indonesia menerapkan pendekatan yang diatur dalam SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung, dengan cara mereduksi beban lateral gempa yang dipakai dalam perhitungan. Metode konvensional ini mengizinkan struktur berperilaku inelastik ketika diguncang gempa besar, dengan syarat pola kerusakan masih terkendali.

“Artinya, bangunan boleh mengalami kerusakan kalau terkena gempa rencana atau gempa yang lebih besar, tetapi meskipun rusak, struktur tidak boleh sampai runtuh,” tegas Iswandi.

Ia menjelaskan, bangunan seharusnya tetap berada dalam kondisi elastis ketika menghadapi gempa kecil yang frekuensinya sering, misalnya dengan periode ulang sekitar 50 tahun. Namun untuk gempa besar seperti Maximum Considered Earthquake (MCE) dengan periode ulang sekitar 2.500 tahun, struktur dipastikan akan keluar dari batas elastis, sehingga setiap elemen harus dibekali daktilitas tinggi.

“Struktur harus mampu mengalami deformasi besar tanpa kolaps. Dengan begitu, bangunan tetap berdiri dan memberi kesempatan evakuasi meski gempanya lebih besar daripada kapasitas awal perencanaan,” ujarnya.

Para pakar sepakat, peta sesar aktif dan zona bahaya geologi harus dijadikan dasar dalam perizinan pembangunan, sementara standar konstruksi wajib dipatuhi secara ketat di lapangan. Penegakan regulasi, pengawasan teknis, dan edukasi publik dipandang krusial agar kerusakan fatal dan korban jiwa akibat gempa di Indonesia dapat ditekan semaksimal mungkin.

Berita Terkait