06 December 2025, 15:30

Residivis Spesialis Rumah Kosong Bobol Hunian di Tangerang, 50 Gram Emas dan Uang Puluhan Juta Raib

Pelaku menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,567
Residivis Spesialis Rumah Kosong Bobol Hunian di Tangerang, 50 Gram Emas dan Uang Puluhan Juta Raib
Pelaku pembobolan rumah kosong di Cipondoh, Tangerang (dok. istimewa)

Tangerang,Perspektif.co.id - Seorang residivis berinisial H alias Nano kembali berurusan dengan polisi setelah diduga membobol sebuah rumah kosong di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika rumah dalam kondisi ditinggal pemiliknya. Situasi sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa terdeteksi penghuni.

“Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menyasar rumah yang tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, Nano diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu merusak teralis jendela. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi menunjukkan sosok pelaku keluar masuk halaman dengan memanjat pagar sebelum kemudian menerobos masuk ke dalam bangunan.

“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, kemudian merusak terali jendela rumah,” lanjut Budi.

Setelah berhasil masuk, Nano disebut leluasa mengacak-acak isi rumah. Pelaku kemudian mengamankan sejumlah barang berharga milik korban, antara lain sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, serta satu unit telepon genggam.

“Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta,” jelas Budi.

Tim kepolisian bergerak memburu pelaku setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Nano akhirnya diringkus pada Selasa (2/12/2025) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait aksi pencurian tersebut. Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit sepeda motor, serta beberapa perhiasan emas yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Berdasarkan pendalaman, Nano bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Ia tercatat sebagai residivis dengan rekam jejak panjang sebagai pelaku spesialis rumah kosong.

“Pada 2017, pelaku menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” tutur Budi.

Di hadapan penyidik, Nano mengakui kembali melakukan pencurian untuk mendapatkan uang sebagai modal jual beli narkotika jenis sabu. Motif tersebut menambah catatan buruknya di mata penegak hukum, setelah berkali-kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan namun tak jera.

“Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” sambung Budi.

Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterkaitan Nano dengan jaringan pelaku lain maupun dugaan lokasi kejahatan serupa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, Nano dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah sembilan tahun penjara.

Berita Terkait