07 October 2025, 14:08

Kontras Kekayaan Pejabat Garut: Legislator Tajir Rp 21 Miliar, Bupati Hanya Rp 7 Miliar

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melaporkan total kekayaan sebesar Rp 7,2 miliar, termasuk komponen utang, dalam laporan periodik tahun 2024

Reporter: Redaksi Perspektif
Editor: Deden M Rojani
16
Kontras Kekayaan Pejabat Garut: Legislator Tajir Rp 21 Miliar, Bupati Hanya Rp 7 Miliar
Doc: Redaksi Perspektif

GARUT, Perspektif.co.id — Ketimpangan kekayaan pejabat di Kabupaten Garut menjadi sorotan publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan perbedaan mencolok antara jajaran eksekutif dan legislatif daerah tersebut. Berdasarkan data resmi yang diakses pada Senin (6/10/2025), sejumlah anggota DPRD Garut tercatat memiliki kekayaan hingga puluhan miliar rupiah, jauh melampaui para pejabat di lingkup pemerintah daerah.

Dari jajaran eksekutif, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melaporkan total kekayaan sebesar Rp 7,2 miliar, termasuk komponen utang, dalam laporan periodik tahun 2024. Di bawahnya, Kepala Dinas Kesehatan Leli Yulianimemiliki kekayaan senilai Rp 6,7 miliar, juga termasuk utang. Sedangkan Wakil Bupati Luthfianisa Putri tercatat memiliki total kekayaan Rp 6,4 miliar, dan Sekretaris Bapenda Budiman Rahayu sebesar Rp 3,4 miliar. Seluruhnya melaporkan LHKPN secara periodik pada tahun 2024.

Namun, angka-angka tersebut tampak kecil jika dibandingkan dengan nilai kekayaan di kalangan legislatif. Berdasarkan data yang sama, E. Kustini Sukarno, anggota DPRD dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, dan Cilawu, tercatat sebagai legislator terkaya dengan total harta mencapai Rp 21,3 miliar termasuk utang.

Disusul Asep Sake dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan kekayaan Rp 17,9 miliar, serta Imat Rohimatdari Partai Golkar yang melaporkan harta senilai Rp 14,2 miliar termasuk utang. Sementara Muchtarul Wildan dari Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi keempat dengan kekayaan Rp 12 miliar dalam laporan periodik 2023.

Beberapa nama lain seperti Intannia (PPP) dengan harta Rp 11,2 miliar, dan Dila Nurul Fadilah (Gerindra) dengan Rp 7,9 miliar, menegaskan bahwa dominasi kekayaan justru lebih banyak berada di tangan wakil rakyat ketimbang eksekutif.

Di sisi lain, pejabat yudikatif seperti Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, melaporkan kekayaan senilai Rp 13,5 miliar — angka yang bahkan masih melampaui sebagian besar pejabat daerah.

Perbedaan nilai kekayaan ini menimbulkan tanda tanya publik tentang sumber akumulasi harta para penyelenggara negara di daerah. Meski seluruhnya tercatat dalam laporan resmi LHKPN, kesenjangan antara pejabat legislatif dan eksekutif dinilai mencerminkan perbedaan besar dalam akses, jaringan ekonomi, dan posisi politik.

KPK mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, data tahun pelaporan 2024 di Garut justru menampakkan kontras mencolok antara jabatan yang dijalankan dan besaran kekayaan yang dimiliki.***

Berita Terkait