04 March 2026, 14:44

Menkeu Purbaya “Buka Data” Kartu Kredit: 27 Bank Wajib Lapor Transaksi Merchant ke DJP, Ada Apa?

Regulasi ini diteken pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
510
Menkeu Purbaya “Buka Data” Kartu Kredit: 27 Bank Wajib Lapor Transaksi Merchant ke DJP, Ada Apa?
Aturan ini perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta tata cara penyampaiannya yang berkaitan dengan perpajakan. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki).

JAKARTA, Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan lama PMK 228/PMK.03/2017 dan mempertegas kewajiban pelaporan data perpajakan, termasuk dari sektor perbankan dan penyelenggara kartu kredit. Regulasi ini diteken pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. 

Dalam PMK tersebut, ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data yang dimaksud adalah informasi yang dapat memberi petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Khusus untuk kelompok “Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit”, lampiran PMK 8/2026 memuat kewajiban pelaporan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer). Dari sisi issuer, data minimal memuat nama bank/lembaga penerbit, nama merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, serta total transaksi batal. Sementara dari sisi acquirer, data minimal memuat nama bank/lembaga acquirer, ID merchant, nama merchant, jenis dan nomor identitas merchant, nama merchant sesuai identitas, alamat lengkap merchant sesuai identitas, tahun settlement, total transaksi settlement, serta total transaksi batal.

Aturan itu juga menetapkan skema pelaporan dilakukan dalam bentuk elektronik secara online, dengan penyampaian pertama kali paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya dilaporkan secara tahunan (paling lambat akhir Maret tahun berikutnya).

Lalu siapa saja yang masuk daftar wajib lapor? Lampiran PMK 8/2026 mencantumkan 27 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit, yakni: 

  1. PT Bank Central Asia Tbk, 
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional Tbk
  18. PT Bank Panin Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia Tbk
  20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  21. PT Bank Sinarmas Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia Tbk.

PMK 8/2026 juga memberi ruang bagi DJP untuk menghimpun data tambahan bila data yang diterima dinilai belum mencukupi. Mekanismenya dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi, dan pihak yang dimintai wajib memberikan data sesuai keadaan sebenarnya paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima.

Di tengah ramainya kekhawatiran publik soal “pajak mengintip belanja”, DJP sebelumnya pernah menekankan bahwa data transaksi kartu kredit digunakan untuk tujuan perpajakan semata dan DJP memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan serta keamanan data. Dalam siaran pers DJP, disebutkan data kartu kredit dipakai sebagai pembanding atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan sepanjang penghasilan dilaporkan benar serta tagihan wajar, “maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.”

Berita Terkait