14 December 2025, 13:17

Jenazah Dua Matel yang Dikeroyok Polisi di Kalibata Tiba di Kupang

Jenazah Nofergo dibawa ke Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, sementara jenazah Miklon diberangkatkan ke Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,099
Jenazah Dua Matel yang Dikeroyok Polisi di Kalibata Tiba di Kupang
Ilustrasi. Pemindahan jenazah.

Perspektif.co.id - Jenazah dua debt collector yang tewas dalam kasus pengeroyokan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah tiba di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/12/2025) dini hari. Kedua korban masing-masing bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Nofergo Aryanto Tanu (32).

Keduanya meninggal dunia usai diduga dikeroyok oleh enam anggota Polri saat menjalankan aktivitas penagihan utang pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-602 yang membawa jenazah mendarat sekitar pukul 05.42 Wita. Kepolisian memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman dan tertib.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan Polri memberikan pengawalan penuh sejak kedatangan di bandara hingga penyerahan jenazah ke pihak keluarga.

“Polda NTT hadir untuk memastikan proses penjemputan, pengawalan, sampai penyerahan jenazah berlangsung aman, tertib, dan dengan empati terhadap keluarga korban,” ujar Henry.

Usai tiba di Kupang, jenazah Nofergo dibawa ke Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, sementara jenazah Miklon diberangkatkan ke Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Seluruh rangkaian pengawalan dilaporkan berakhir sekitar pukul 10.30 Wita dalam kondisi kondusif.

Henry mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat menolak pengawalan kepolisian. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, keluarga akhirnya menyetujui penggunaan ambulans Polri dengan pengawalan dari Satlantas Polresta Kupang Kota.

“Kami menghormati perasaan keluarga korban, namun tetap memastikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector tersebut. Keenam tersangka masing-masing berinisial IAM, JLA, RGW, IAB, BN, dan AM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo.

Berdasarkan keterangan awal saksi, insiden bermula ketika kedua korban menghentikan seorang pengendara sepeda motor di sekitar Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Tak lama kemudian, sejumlah orang turun dari sebuah mobil dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi pada malam hari dan melakukan pembakaran terhadap sejumlah warung serta merusak kendaraan milik warga di sekitar tempat kejadian perkara.

Selain proses pidana, keenam tersangka juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu, 17 Desember 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik berdasarkan hasil gelar perkara.***

Berita Terkait