04 December 2025, 14:02

Indonesia Perkuat Tanggap Bencana Lewat Skema Pembiayaan Risiko dan Asuransi Negara

Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan fiskal terhadap bencana alam melalui strategi pembiayaan risiko dan program asuransi yang terintegrasi.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,043
Indonesia Perkuat Tanggap Bencana Lewat Skema Pembiayaan Risiko dan Asuransi Negara
Foto pemukiman terendam banjir. Foto: Shutterstock.com

Perspektif.co.id - Indonesia kembali menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan fiskal terhadap bencana alam melalui strategi pembiayaan risiko dan program asuransi yang terintegrasi. Langkah ini ditempuh mengingat posisi Indonesia yang berada di jalur “Cincin Api” Pasifik, dengan 76 gunung api aktif dan deretan pulau yang kerap dilanda gempa, tsunami, banjir, hingga longsor dalam skala berulang.

Dampak bencana tidak hanya menelan korban jiwa dan kerusakan aset, tetapi juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran daerah. Analisis terkini menunjukkan, sepanjang 2014–2018 pemerintah pusat menggelontorkan sekitar US$90 juta hingga US$500 juta per tahun, atau setara Rp1,3 triliun sampai Rp7,1 triliun, untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana. Di luar itu, pemerintah daerah masih membutuhkan tambahan sekitar US$250 juta atau Rp3,6 triliun per tahun.

Jika dihitung, sekitar 1,4–1,9 persen belanja pemerintah pusat selama periode tersebut terkait langsung dengan bencana alam. Porsi ini disebut dua hingga empat kali lebih besar dibanding estimasi awal pemerintah, sehingga berpotensi menggeser ruang fiskal untuk sektor prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan program layanan dasar di daerah.

Menyadari risiko tersebut, Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir menyusun Strategi Nasional Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Disaster Risk Finance and Insurance/DRFI). Strategi ini pertama kali diperkenalkan dalam forum tingkat tinggi mengenai risiko keuangan bencana yang digelar di sela Pertemuan Tahunan Bank Dunia dan IMF di Bali pada 2018.

Dalam pengantar buku strategi DRFI yang terbit pada Desember 2018, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa selama ini biaya bencana sepenuhnya ditanggung APBN sehingga mengganggu alokasi belanja untuk program prioritas. Ia menegaskan, kerangka DRFI dirancang agar pemerintah memiliki instrumen pendanaan alternatif dan inovatif yang dapat melengkapi APBN ketika terjadi bencana.

Bank Dunia, dengan dukungan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO), menjadi mitra utama Indonesia dalam merumuskan dan mengeksekusi strategi tersebut. Pada Januari 2021, lembaga keuangan multilateral itu menyetujui pinjaman senilai US$500 juta untuk memperkuat respons keuangan Indonesia terhadap bencana alam, risiko iklim, dan guncangan kesehatan seperti pandemi Covid-19.

Salah satu komponen kunci dari dukungan ini adalah pembentukan Pooling Fund untuk Bencana yang diatur melalui Peraturan Presiden pada Agustus 2021. Dana bersama ini dirancang sebagai mekanisme terpusat untuk memastikan aliran dana bencana yang cepat, transparan, dan terarah ke kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang menangani penanganan darurat maupun bantuan sosial bagi korban.

Ke depan, Pooling Fund Bencana akan diperkuat melalui pemanfaatan instrumen asuransi dan pasar modal baik domestik maupun internasional. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah ketika menghadapi kejadian luar biasa, sekaligus mengurangi ketergantungan pada realokasi anggaran mendadak.

Pinjaman Bank Dunia juga dibarengi hibah senilai US$14 juta atau sekitar Rp199,5 miliar dari Global Risk Financing Facility (GRiF), dana perwalian multi-donor yang fokus pada solusi pembiayaan risiko bencana dan iklim. Hibah tersebut dipakai untuk meningkatkan kapasitas teknis pemerintah dalam mengelola dana perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penguatan sistem pencatatan dan pelacakan belanja terkait bencana.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan dan Bank Dunia terus menyempurnakan Program Asuransi Perlindungan Barang Milik Negara (BMN). Sejak diluncurkan pada 2019, program asuransi ini hingga September 2021 telah melindungi lebih dari 4.300 bangunan milik 51 kementerian dan lembaga. Asuransi indemnity ini dirancang untuk menutup kerugian fisik aset negara akibat bencana, sehingga biaya pemulihan infrastruktur tidak seluruhnya membebani kas negara.

Indonesia juga tengah mengintegrasikan skema nasional dengan South-East Asia Disaster Risk Insurance Facility (SEADRIF), sebuah inisiatif negara-negara ASEAN plus tiga (Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan) yang didukung Bank Dunia. Salah satu prioritas SEADRIF adalah memperluas perlindungan keuangan terhadap aset publik di kawasan. Langkah serupa tengah dikembangkan di sejumlah negara tetangga seperti Filipina dan Vietnam, sehingga diharapkan terbentuk jejaring manajemen risiko bencana tingkat regional.

Seluruh inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai tujuan utama strategi DRFI, yaitu melindungi APBN dari lonjakan pengeluaran tak terduga akibat bencana melalui mekanisme pembiayaan khusus dan koordinasi fiskal yang lebih solid antara pusat dan daerah. Strategi ini juga menargetkan perlindungan aset negara lewat asuransi menyeluruh serta penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, terutama kelompok miskin, ketika bencana terjadi.

Di negara yang hampir setiap tahun berhadapan dengan banjir, gempa, tsunami, dan letusan gunung api, bencana alam telah menjadi bagian dari keseharian. Implementasi strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana diharapkan memastikan pendanaan bantuan dan pemulihan selalu tersedia, tanpa harus mengorbankan anggaran pembangunan di sektor lain yang sama pentingnya bagi kesejahteraan jangka panjang masyarakat Indonesia.

Berita Terkait